Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Kaum muslimin rahimakumullah.
Pembaca TOP SUMBAR yang dirahmati Alloh SWT
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH RAMADAN
Marilah kita bersyukur kepada Alloh SWT dalam setiap urusan, dengan mengawali setiap urusan yang baik dengan bismillah dan menyudahi dengan mengucapkan Alhamdulillah.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam dengan ucapan allohummasholli a’la Muhammad waala a’li Muhammad.semoga atas selawat itu terlimpah syafaat Rasulullah di hari kiamat.
Sering bulan ramadan dijadikan momentum untuk memperbanyak salat, zakat dan sedekah. Tetapi ada yang melakukan dengan cara MENYEBUT-NYEBUT PEMBERIAN DAN AMALNYA bahkan MENYAKITI PERASAAN PENERIMA SEDEKAH DAN ZAKAT. Tentu hal ini sikap yang dapat menghapus pahala sedekah dan zakat bahkan pahala salat.
ZAKAT ADALAH PERINTAH WAJIB DARI ALLOH SWT BERSAMAAN DENGAN PERINTAH MENDIRIKAN SALAT
Perintah ini Alloh tegaskan dalam alqur’an:
ٱلرَّٰكِعِينَ مَعَ ٱرْكَعُوا۟وَٱلزَّكَوٰةَ وَءَاتُوا۟ٱلصَّلَوٰةَ وَأَقِيمُوا۟
Artinya: Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. (Surat Al-Baqarah Ayat 43).
TUJUAN ZAKAT UNTUK MENSUCIKAN HARTA DAN IRINGI DENGAN MENDO’A ORANG YANG MENERIMA
Sering pemberi zakat meminta doa dan penerima zakat mendoakan yang member zakat, sementara di dalam alquran PEMBERI ZAKATLAH yang wajib mendoakan yang menerima zakat sebagaimana firman Alloh SWT pada surat At Taubah Ayat 103:
Artinya:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan MENDOALAH UNTUK MEREKA. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
PERKATAAN YANG BAIK DAN PEMBERIAN MAAF LEBIH BAIK DARI SEDEKAH YANG DIIRINGI DENGAN MENYAKITI HATI PENERIMANYA
Sering terjadi pemberi sedekah dan zakat mengeluarkan kata kata yang menyakiti perasaan penerima dengan menempatkannya berada pada derjat orang yang rendah, seakan akan pemberi sedekah lebih mulia dari penerima. Padahal perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan MENYAKITI HATI PENERIMANYA. Sebagaimana Alloh firmankan:
قَوْلٌ مَّعْرُوْفٌ وَّمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّنْ صَدَقَةٍ يَّتْبَعُهَآ اَذًى ۗ وَاللّٰهُ غَنِيٌّ حَلِيْمٌ
Artinya:
Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.
Maka bagi yang bersedekah dan zakat JANGAN SESEKALI MENGELUARKAN KATA-KATA ATAU SIKAP YANG MENYAKITI PERASAAN PENERIMANYA. SEBAGAIMANA FIRMAN ALLOH SWT: pada surat Al-Baqarah ayat 262 yang artinya, “Orang-orang yang menafkah hartanya dijalan Allah kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan tidak dengan menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.”
HILANG PAHALA SEDEKAH DAN ZAKAT KETIKA MENYAKITI PERASAAN PENERIMANYA
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir . “ (Al Baqarah:264).
JANGAN BERSEDEKAH DENGAN HARTA HASIL USAHA RIBA, HASIL KORUPSI, HASIL SUAP DAN SOGOKAN DAN HASIL PERJUDIAN
RASULULLAH SAW bersabda Nabi : “Tidaklah diterima salat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim).
Harta haram itu semisal harta dari usaha yang dilarang Alloh SWT seperti hasil dari usaha riba, usaha korupsi, usaha minta suap dan sogokan, usaha perjudian, atau hasil usaha berkaitan dengan maksiat dan minuman yang diharamkan seperti dari menjual narkoba, menjual miras dsb.
Apabila ada KEKAYAAN KITA DARI USAHA tersebut DILARANG UNTUK DISEDEKAHKAN DAN DIZAKATKAN sebab itu usaha haram, sehingga TIDAK DITERIMA OLEH ALLOH SWT.
ORANG BERIMAN DILARANG MENERIMA SEDEKAH DAN ZAKAT DARI UANG USAHA HARAM
Berdasarkan hadist dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
طَيِّبًا إِلاَّ يَقْبَلُ لاَ طَيِّبٌ اللَّهَ إِنَّ النَّاسُ أَيُّهَا
artinya: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim ).
MAKA SIAPA SAJA YANG MENERIMA SEDEKAH DARI UANG HARAM DAN ZAKAT DARI USAHA HARAM DIA TELAH MELAKUKAN INGKAR SUNNAH. Karena ada larangan Alloh tidak menerimanya,maka orang beriman mengikuti perintah Alloh SWT.
Hal ini dimaksudkan agar jangan kekayaan dan harta hasil usaha HARAM DIANGGAP halal, sehingga bertambah-tambah kekayaan dari usaha haram tersebut dalam pandangan manusia. Padahal disisi Alloh adalah kerugian yang besar, karena di dalam surat Ar Rum ayat 39 Alloh berfirman:
Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
ORANG FAKIR DAN MISKIN KARENA MELAKUKAN KETAATAN SEHINGGA TIDAK BISA BERUSAHA DAN MENJAGA DIRI DARI MEMINTA-MINTA MAKA MEREKALAH YANG LEBIH DIUTAMAKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT DAN SEDEKAH
Sebagaimana firman Alloh SWT:
Artinya: “(Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah, sehingga dia yang tidak dapat berusaha di bumi; (orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). (alquran surat albaqarah ayat 273).
Pada bulan ramadan ini tentu ada yang memanfaatkan UNTUK MEMINTA-MINTA SEDEKAH, MEMINTA ZAKAT mulai dari perorangan sampai kepada BADAN HUKUM yang mengurus dan mengelola fakir miskin dan anak yatim.
Maka sikap yang mesti dijaga adalah jangan sampai MENERIMA SEDEKAH DAN ZAKAT dari usaha HARAM, sebab itu suatu rezeki yang dilarang untuk disedekahkan dan dizakatkan.
HUKUMAN ALLOH SWT ATAS PEMINTA MINTA SEDEKAH DAN ZAKAT
Meminta sedekah dan zakat dengan MENGUMPULKAN UNTUK DISALURKAN KEPADA YANG BERHAK itu suatu perbuatan yang berbeda. Yang dimaksud pada tulisan ini adalah MEMINTA-MINTA yang dijadikan sebagai usaha untuk memperoleh kekayaan untuk diri dan keluarga sendiri.
PERTAMA
TIDAK ADA DAGING MUKANYA DI HARI KIAMAT
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: Nabi SAW bersabda: Sebagian orang selalu meminta-minta hingga ketika sampai di hari kiamat, tidak ada sedikit pun daging di wajahnya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].
KEDUA
DATANG PADA HARI KIAMAT DENGAN WAJAH SEPERTI DICAKAR-CAKAR
Sebagaimana hadist “Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa meminta-minta, sedang ia mempunyai kecukupan, maka ia datang di hari kiamat dengan wajah yang tercakar-cakar.” [HR. Ahmad].
KETIGA
TUBUH PEMINTA-MINTA AKAN MENJADI BAHAN BAKAR NERAKA
Barangsiapa yang mampu (ada kecukupan harta) tetapi berprofesi sebagai PEMINTA-MINTA untuk mendapatkan kekayaan bukan untuk sekedar makan, maka Alloh akan menghukumnya di hari kiamat.
Sebagaimana hadist: “Barangsiapa meinta-minta, sedang ia mempunyai kecukupan, maka sungguh hanyalah memperbanyak bara api di jahannam. Para sahabat bertanya: Berapakah jumlah kecukupan yang menyebabkan ia tidak pantas meminta-minta? Rasulullah SAW menjawab: Sekedar untuk dapat makan pagi dan makan sore.” [HR. Abu Dawud].
LARANGAN MEMAKAN DAN MEMPERKAYA DIRI DENGAN HARTA SUMBANGAN DAN BANTUAN YANG DIKELOLA DAN DIKUMPULKAN UNTUK ANAK YATIM DAN FAKIR MISKIN
Larangan Alloh di dalam alquran tegas menyatakan dilarang memakan harta orang lain secara bathil, sikap memakan harta dari sumbangan yang dikumpulkan untuk anak yatim dan fakir miskin adalah CARA YANG BATHIL.
Sebagaimana Alloh firmankan dalam QS. An-Nisaa: 29 “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Pada Ayat lain bermakna ““Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” [Al-Baqarah: 188].
Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam yang melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil adalah sabda beliau “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” (HR. Abu Dawud dan Thirmidzi).
Pada riwayat yang lainnya Rasululah sangat tegas bersabda ”Wahai manusia, sesungguhnya akan ada beberapa orang di antara kalian yang mengambil harta Allah dengan cara yang tidak benar. Waspadalah, pada hari kiamat nanti orang-orang seperti itu akan dimasukkan ke dalam neraka.” (HR Bukhari).
Dalam riwayat dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram. (HR. Ibn Hibban).
Riwayat lainnya dari Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama atasnya. (HR. Tirmidzi).
Maka apabila menjadi pengelola pondok yatim atau panti asuhan atau sejenisnya hendaklah berhukum kepada hukum Alloh SWT dalam mengelola kekayaan dan harta tersebut.
Dari uraian di atas ada dua sikap yang berlawanan, pertama orang berkecukupan yang gemar bersedekah dan berzakat dilarang untuk MENYEBUT-NYEBUT ATAU MENGUMUMKAN ATAU MEMVIRALKAN sedekah dan zakatnya karena akan menghabiskan pahalanya.
Dan DILARANG MENYAKITI PERASAAN PENERIMA dengan kata-kata dan sikap, sehingga PERKATAAN YANG BAIK lebih baik daripada sedekah tetapi MENYAKITI PERASAAN PENERIMA.
Kedua adalah LARANGAN UNTUK MEMINTA-MINTA yang dijadikan sebagai usaha dan profesi untuk memperkaya diri sendiri, dan ada siksaan khusus bagi peminta-minta yang dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri.
Tetapi meminta untuk kebutuhan fakir miskin dan anak yatim perbuatan mulia, jangan sampai dimakan dan digunakan oleh yang mengumpulkan untuk memperkaya diri sendiri.
NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
(Sukabumi, Jumat, 14 Februari 2023)
Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum