Padang Panjang | Topsumbar– Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang menertibkan spanduk kedaluwarsa, Selasa (11/4/2023).
Dilansir Topsumbar.co.id dari laman Kominfo Padang Panjang, Rabu (12/4/2024), dalam penertiban itu, Satpol PP dan Damkar Bidang Penegakan Perda dan Trantibum menggandeng Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang
Objek yang ditertibkan adalah pemasangan spanduk, banner, iklan dan pamflet yang sudah kedaluwarsa dan dipasang disembarangan tempat di sekitar Kota Padang Panjang.
Plt. Kasat Pol PP Damkar, Zulkifli mengatakan pihaknya kali ini turun bersama BPKD agar jelas spanduk, banner, iklan dan pamflet yang layak untuk ditertibkan.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, menyampaikan penertiban dilaksanakan secara berkelanjutan melalui operasi rutin.
“Alhamdulillah dapat turun bersama BPKD. Jadi, pelaksanaan tugas antara Pol PP dan BPKD dalam penertiban spanduk ada sinkronisasi,” ujar Herick.
Herick mengimbau agar pengusaha jasa iklan dan masyarakat terlebih dahulu datang dan berkonsultasi bersama BPKD sebelum memasang spanduk, banner, iklan atau pamflet.
“Lebih baik sebelum dipasang, datang dan berkonsultasi dulu ke BPKD. Semua ada aturannya. Mari bersama-sama kita menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta keindahan kota,” tandas Herick.
(AL)