Dorong Reformasi Birokrasi di Sumbar, Biro Organisasi Lakukan Sosialisasi Aturan Baru Tata Naskah

Padang-Topsumbar– Dalam rangka mendorong reformasi birokrasi untuk meningkatkan ketertiban, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Sumatera Barat (Sumbar), Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah, di Auditrotium Gubernuran, Padang, Kamis (04/04/2023).

Membuka pelaksanaan sosialisasi, Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Sumbar, Andri Yulika menyebutkan Tata naskah yang baik dinilai mampu mendorong efisiensi dan efektivitas kinerja dan kualitas tata laksana pemerintahan.

Ia meyakini, tatalaksana pemerintahan yang baik akan berbanding lurus dengan ketertiban dalam administrasi dan kualitas dalam kinerja.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu, Tata Naskah Dinas sangat penting untuk terjaminnya adminsitrasi yang baik dalam sebuah pemerintahan,” kata Andri Yulika.

Andri menuturkan, sebagian pihak menilai Tata Naskah Dinas adalah bentuk birokrasi usang, hal tersebut muncul karena ketidakpahamannya akan manfaat keteraturan dalam administrasi di lembaga pemerintahan.

Mengawali Tahun 2023 ini, Kementerian Dalam Negeri RI sebagai pembina dan pengawas urusan pemerintahan di daerah, telah menetapkan Permendagri Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Terbitnya peraturan tersebut, merupakan pembaharuan dari peraturan sebelumnya yaitu Permendagri nomor 54 tahun 2009 yang di nilai tidak relevan lagi dengan perkembangan organisasi, hukum, dan teknologi informasi di Indonesia.

“Oleh karena itu, sosialisasi ini penting, dalam rangka penyesuaian terhadap regulasi yang baru pada bidang ketatalaksanaan di Sumatera Barat,”lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Sumatera Barat Fitriati, menjelaskan perbaikan tata laksana termasuk di dalamnya tata naskah, merupakan bagian dari roadmap keberhasilan reformasi biirokrasi.

Sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, pihaknya merasa perlu melakukan sosialisasi untuk mendorong upaya perbaikan kualitas ketatalaksanaan di Sumatera Barat.

“Dengan sosialisi ini diharapkan dapat mendorong percepatan perubahan area ketatalaksanaan, sebagai bentuk implementasi Reformasi Birokrasi dengan mengacu kepada peraturan perundang- undangan,” jelasnya.

Selaku narasumber, sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri Supriyanto beserta tim, serta diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Sumbar dan Bagian Organisasi dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat. (ht/adpsb)

Pos terkait