Padang Panjang | Topsumbar – Tanggal pengajuan bakal calon (Balon) anggota DPRD Kota Padang Panjang telah dijadwalkan, yakni pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Okta Novisyah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD untuk Pemilu 2024 bersama pihak terkait, Kamis (27/4/2023) dikutip dari laman Kominfo Padang Panjang.
Disampaikannya, pengajuan balon anggota DPRD Kota Padang Panjang juga sudah disampaikan dan disosialisasikan baik itu secara tatap muka, media, website dan lainnya.
“Pengajuan balon anggota DPRD ini sebentar lagi dan hanya dalam waktu 14 hari,” ujarnya.
Ia juga berharap kepada semua pihak yang terkait dalam persyaratan administrasi balon anggota DPRD, untuk bisa menjadikan prioritas dalam pengurusan.
“Baik itu pengurusan KTP pada Disdukcapil, pemeriksaan kesehatan di RSUD, form berkelakuan baik dan SKCK di Polres dan persyaratan lainnya. Kami mohon untuk bisa bekerja sama dalam kelancaran dan tidak mempersulit dalam pengurusan ini,” tuturnya lagi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda yang hadir mewakili Wali Kota Padang Panjang juga mengimbau untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dalam menyukseskan Pemilu 2024 ini.
“Kita tidak menginginkan terjadi hal-hal yang buruk nantinya dalam Pemilu 2024 ini. Mari bekerja sama dan berkolaborasi dalam memfasilitasi semua proses pencalonan anggota DPRD terutama saat pengajuan ini yang memerlukan banyak persyaratan administrasi,” ujarnya.
Ia juga berharap kepada semua balon bisa menjadi anggota DPRD yang sama-sama memiliki misi untuk menjadikan Padang Panjang menjadi lebih maju dan baik ke depannya.
Ikut hadir dalam rakor ini, perwakilan Forkopimda, kepala OPD, Bawaslu dan pihak terkait lainnya.
(AL)