Sawahlunto | Topsumbar – Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Dwi Murini, secara resmi mengundang para awak media Kota Sawahlunto menggelar acara konferensi Pers di ruang rapat Bawaslu, Selasa 4 April 2023.
“Begitu pentingnya campur tangan para jurnalis di setiap tahapan program kerja Bawaslu, maka kami mengundang rekan-rekan pers,” ucapnya.
Salah satu poin agar masyarakat dapat percaya pada Bawaslu dengan melakukan transparansi. Maka dari itu rekan-rekan wartawan sangat diharapkan dapat menyebarluaskan melalui publikasi media cetak, elektronik dan media online. Segala bentuk kegiatan supaya bisa disesuaikan dengan anggaran,” ucap Dwi Murini mengawali pertemuan.
Fira Hericel Ketua Divisi Pencegahan dan Partisipasi masyarakat mengurai tentang siaran pers terkait dengan pengawasan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) dan penyampaian saran perbaikan. DPS dimulai 30 Maret 2023 dan Bawaslu menemukan 8 kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil pengawasan coklit metode uji petik. Jumlah PKD 37 personil dan Pantarlih 205 personil. PKD 18% lebih kecil dari Pantarlih. Menurut Ricel, namun pengawas pemilu sudah menguji 73% pemilih (35.904) secara keseluruhan berjumlH 49.187 pemilih.
Sejak 18 Februari-14 Maret 2023 pada uji petik atas prosedur, Bawaslu mendatangi Kepala Keluarga (KK) door to door. Berdasarkan hasil koordinasi PKD dengan Desa/ Kelurahan terdapat 21.066 KK, PKD lakukan uji petik 10 KK/hari dalam 31 hari masa coklit menghasilkan uji petik 14.095 KK (67%) dari keseluruhan KK.
Hasil ditemukan masalah dan kendala di lapangan, Pantarlih tidak teliti dalam mengisi alat kerja dan pemilih ditempatkan di TPS kurang tepat. Pemilih belum dicoklit 11, pemilih satu rumah beda TPS 9, pemilih tidak terdaftar 8, penempatan dan pengisian stiker kurang tepat 5, perbedaan alamat 4, belum memiliki KTP elektronik 4, meninggal 4, belum dicoklit 3, data ganda 2, coklit tidak sesuai aturan undang-undang 2, pindak KK 2, progres coklit lambat 2.
Kemudian ada masyarakat yang tidak mau dicoklit, pantarlih tidak memberi jadwal coklit pada pengawas, pemilih disabilitas tidak diberi tanda disabilitas di alat kerja pantarlih dan tidak dicatat di stiker, pemilih tidak dapat ditemui dan pemilih tidak dikenal masing-masing 1 temuan.
Saran lisan maupun tertulis untuk perbaikan sudah disampaikan dan ditindaklanjuti KPU. Sesuai dengan PKPU No. 7 Tahun 2023 pihak Bawaslu lakukan pencegahan agar proses coklit tidak menyalahi aturan.
Hasil temuan uji petik 8 kategori TMS masih masuk daftar pemilih. Berdasarkan uji petik ditemukan 8 kategori TMS yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan DPS. Total TMS 2.373 pemilih. Detail TMS, 1. Pemilih salah penempatan TPS = 1624 orang, 2. Pemilih meninggal = 392 orang, tidak dikenali = 106 orang, pindah domisili = 181 orang, bukan penduduk setempat = 1 orang, jumlah pemilih prajurit TNI = 8 orang, dan pemilih anggota Polri = 8 orang, tidak ada pemilih di bawah umur.
Pemilih yang harus mendapat perhatian stakeholder kepemiluan antara lain, penyandang disabilitas 361 orang, belum punya KTP-el tapi punya Kartu Keluarga (KK) = 718 orang. TMS tersebut, warning adanya kerawanan sub tahapan penyusunan DPS berdasarkan surat edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023, kerawanan terhadap kegandaan data pemilih yang pindah domisili ke wilayah lain dan KPU tidak memberi salinan daftar pemilih kepada Bawaslu. Demikian Siaran Pers disampaikan oleh Fira Hericel.
Sementara itu Arlin Junaidi, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran berkomentar bahwa sejauh ini belum ada proses pelanggaran yang dilakukan. Sejauh pleno di tingkat PPK sudah dilakukan, nyaris masih dalam level terkendali. Demikian Arlin Junaidi didampingi Hadi Kumoro dan petugas Bawaslu lainnya.
(Ht/Rollys Koto)