Padang Panjang | Topsumbar– Jumlah kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kota Padang Panjang mengalami perubahan jumlah.
Bila pada Pemilu 2019 lalu jumlah kursi di Dapil I (Kecamatan Padang Panjang Barat) berjumlah 12 kursi, maka pada Pemilu 2024 mendatang berkurang menjadi 11 kursi.
Sebaliknya Dapil II (Kecamatan Padang Panjang Timur) bila pada Pemilu 2019 lalu jumlah kursi sebanyak 8 kursi, maka pada Pemilu 2024 mendatang bertambah menjadi 9 kursi.
Perubahan komposisi kursi di kedua Dapil yang ada di Kota Padang Panjang itu, diungkap Komisioner KPU Kota Padang Panjang bidang Divisi Teknis, Harry Hazari yang bertindak sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pada Pemilu 2024 yang digelar KPU Kota Padang Panjang di hotel Rang Kayo Basa, Rabu (12/4/2023).
Perubahan jumlah kursi Dapil itu juga menjadi salah satu bahasan pokok dalam kegiatan yang dihadiri puluhan awak media peliput Kota Padang Panjang itu.
Dikatakan Harry, terjadinya perubahan jumlah kursi Dapil tersebut berdasarkan penentuan kursi di Dapil dengan penghitungan jumlah PPd Kecamatan (DAK 2).
“Dari hasil penghitungan itu, didapat sisa PPd Dapil Padang Panjang I berjumlah 1.312 dan sisa PPd Dapil Padang Panjang II berjumlah 1.719. Artinya jumlah sisa PPd Dapil II lebih banyak dari sisa PPd Dapil I,” ujarnya.
Dirinci Harry, jumlah PPd DAK 2 Padang Panjang Barat (Dapil I) berjumlah 34.554, BPPd 3.002 dengan hasil 11,43 didapat 11 kursi dari 33.242 sisa 1.312.
Sedangkan jumlah PPd DAK 2 Padang Panjang Timur (Dapil II) 25.895. BPPd 3.002 dengan hasil 8,57 didapat 8 kursi dari 24.176. Sisa 1.719.
“Dengan jumlah sisa lebih banyak Dapil II, maka sisa Dapil I dibulatkan ke Dapil II. Sehingganya jumlah kursi Dapil II berubah atau bertambah dari 8 kursi menjadi 9 kursi,” jelas Harry.
Harry juga menyebutkan jumlah pemilih Kota Padang Panjang 60.449 dan dibagi bilangan desimal 3.002, maka didapat 20 kursi.
Selain Harry Hazari, KPU Kota Padang Panjang juga menghadirkan narasumber lainnya Afriendi Sikumbang, SHI, SH, MH, CPM advokat- Mediator/ Praktisi Hukum yang mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sumbar.
Kadis Kominfotik Padang Panjang Ampera Salim bertindak selaku moderator kegiatan.
Sebelumnya, Okta Novisyah Ketua KPU Kota Padang Panjang membuka resmi kegiatan Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pada Pemilu 2024, juga sempat menyampaikan persoalan alokasi kursi di Padang Panjang mengalami perubahan.
Disebutkannya, bila pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursi untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Padang Panjang)(Kecamatan Padang Panjang Barat) sebanyak 12 kursi. Maka pada Pemilu 2024 berkurang jadi 11 kursi.
Begitu juga untuk Dapil II (Kecamatan Padang Panjang Timur) alokasi kursi bertambah jadi 9 dari sebelumnya 8 kursi.
Sekretaris KPU Kota Padang Panjang, Agustian mengatakan kegiatan sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Pada Pemilu 2024 diadakan salah satunya bertujuan dalam rangka menghimpun masukan terkait telah ditetapkannya Dapil dan jumlah kursi pada Pemilu 2024.
(AL)