Pesisir Selatan | Topsumbar – Pada lebaran Idul Fitri tahun 2023 ini, Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas IIB Painan mengusulkan pemberian remisi Idul Fitri kepada 38 orang warga binaan Rutan Kelas II B Painan. Dari 114 warga binaan Rutan Kelas IIB Painan.
Kepala Rutan Kelas IIB Painan Fajar Perdinan Amd. IP. SH.,MH ditemui di Rutan Kelas IIB Painan menjelaskan, pemberian remisi bagi tahanan dan narapidana yang ada di Rutan Kelas IIB Painan telah menjalani massa tahanan dari 6 – 1 tahun.
Remisi yang diberikan bervariasi, dari 15 hari, 1 tahun, 2 tahun 1 bulan dan 1 tahun 15 hari telah menjalani 3 tahun, tentunya pemberian remisi diberikan bukan atas dasar penilaian petugas Rutan terhadap narapidana, dan telah memenuhi syarat.
” dari 38 orang warga binaan yang diberikan remisi Idul Fitri didominasi narapidana narkoba, pencurian, dan lain – lain, ” sambung Fajar Perdinan Amd. IP. SH.,MH.
Untuk remisi kali ini, Fajar menuturkan bahwa tidak ada remisi bebas pada Idul Fitri tahun 2023 Remisi sendiri kita usulkan ke Direktorat Jendral Kemasyarakatan dan Kemenkumham RI.
Remisi ini adalah setiap orang penghuni Rutan Kelas IIB Painan atau reward adalah hak bagi narapidana, yang berprilaku baik selama jadi warga binaan. Jadi Kita berikan hak tersebut.
Lebih lanjut, saat ini jumlah warga binaan Rutan Kelas II B Painan 114 orang, tahanan 67 orang, narapidana 47 orang, narapidana diusulkan terima remisi Idul Fitri 38 orang, sedangkan Napi tidak diusulkan remisi 9 orang. Penyebab tidak diusulkan, belum memenuhi syarat minimal menjalani 6 bulan Pidana.(Re)