Padang | Topsumbar – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dalam rangka menutup Masa Sidang I dan membuka Masa Sidang II tahun 2023, bertempat di Gedung Bundar Sawahan, Jumat (28/4).
Sidang yang sempat molor 1 jam itu dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen setelah memenuhi quorum.
“Sesuai peraturan DPRD Kota Padang No 1 tahun 2018 sebagaimana diubah pada peraturan DPRD Kota Padang No 1 tahun 2019 tentnag aturan tata tertib pasal 146 ayat 1, setelah melihat daftar hadir dinyatakan quorum telah terpenuhi dan rapat paripurna resmi dibuka,” kata Arnedi.
Ia menambahkan dari 45 anggota DPRD Kota Padang, 20 orang telah mengisi daftar gadir, 2 orang sakit, 9 orang izin dan yang lainnya sedang ditunggu kehadirannya.
Agenda pertama dimulai dari Penyerahan laporan kunjungan kerja komisi-komisi pada masa sidang I DPRD kota Padang sejak 14 hingga 18 Februari ke Walikota Padang atau yang mewakili.
“Ketua dan Pimpinan Komisi menyerahkan hasil kunjungan kerja ke DPRD dengan urutan dari Komisi I, hingga komisi IV,” tuturnya.
Selanjutnya agenda kedua penyerahan laporan reses DPRD Kota Padang masa sidang satu yakni pada tanggal 16-21 Januari 2023.
Kemudian agenda ketiga penutupan masa sidang I dan pembukaan masa sidang III.
“Menutup masa sidang I dan membuka sidang II. Kita berharap kegiatan di masa sidang I bisa memberikan manfaat sesuai tugas pokok DPRD kota Padang. Dan dengan dibuka masa sidang II dan apa yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Sebagai bahan evaluasi dan kajian untuk menetapkan kajian di masa mendatang, Sekwan DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar diminta membacakan produk yang dihasilkan dewan pada masa sidang I.
“Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi wewenangnya, telah dirangkum kegiatan pada masa sidang I Januari hingga April 2023,” ujarnya.
Diantaranya, uraian rapat-rapat, kunjungan kerja, undangan hingga surat masuk.
“Untuk rapat-rapat, Rapat pimpinan 4x, rapat paripurna terdiri dari Rapat paripurna biasa 4 kali, paripurna internal khusus 3x, rapat internal 1x. Rapat panitia khusus internal 1x dan sejumlah rapat lainnya,” tuturnya.
Kemudian Reses dari Januari sampai April 1 kali.
Untuk Komisi I DPRD Kota Padang rapat internal 1 kali, rapat kerja dengan eksekutif 3 kali. Komisi II DPRD Kota Padang, rapat internal 4 kali, dengan eksekutif 1 kali, hearing dengar pendapat) 2 kali.
Komisi 3 internal 1 kali, hearing 1 kali. Kemudian komisi 4 rapat internal 3 kali.
Produk dewan diantaranya surat keputusan DPRD, tinjauan kerja 1 kali, musyawarah 1 kali, perjalanan komisi 1 kali, masing komisi 1 kali.
Kunjungan 1 sebanyak 380 kunjungan. Tamu masyarakat 102 kunjungan. Unjuk rasa atau penyampaian aspirasi 3 kali.
Surat masuk ke ketua DPRD dari Gubernur atau Kemendagri 5 surat. Dari Walikota/Sekda 12 surat. Instansi atau swasta atau 55 surat, dari komisi 6 surat. Fraksi 11 surat. Gabungan komisi Pansus banggar 11 surat. 62 undangan. Ada 25 laporan pengaduan. Sosial budaya 4, bagian perdata 4 dan lingkungan hidup 13 surat.
Surat masuk ke Sekwan dari Gubernur atau Kemendagri 1 surat. Dari Walikota atau Sekda 82 surat. Dari instansi swasta 50 surat, dari Fraksi DPRD 4 surat. Gabungan komisi pansus bnggar 1 surat. Undangan 24 undangan. Surat keluar ke Gubernur 1 surat. Dan ke Walikota 24 surat.
Dan surat-surat lainnya yang masuk ke masing-masing komisi baik yang perlu pembahasan, tidak perlu pembahasan dan selesai dibahas.
Ditemui terpisah, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani bersyukur Paripurna tutup Masa Sidang I dan buka masa sidang II selesai dibahas.
“Alhamdulillah tadi sudag selesai dilaksanakan dan disepakati. Kedepan kami juga sudah menyiapkan beberapa agenda. Seperti pembahasan beberapa ranperda, paripurna internal juga pembahasan hak interpelasi tentang cagar budaya yang sudah memenuhi syarat untuk diparipurnakan rencananya tanggal 12 Mei,” ujar Syafrial Kani menutup. (*)