Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH
Sering kali terdengar pertanyaan apakah bila menjadi wartawan kompeten kesejahteraan meningkat ? Apakah kantor akan naikkan gaji setelah seseorang memiliki sertifikat UKW ?
Bahkan pada awal dilaksanakan UKW ada gagasan pemegang sertifikat dapat tunjangan profesi. Saat itu tahun 2012 atau sebelas tahun silam.
Negara diharapkan memberi tunjangan profesi seperti guru, begitu gagasannya. Kan, sama-sama profesi dan memberikan “pendidikan”.
Salah satu fungsi pers seperti diatur Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberi pendidikan.
Fungsi lainnya memberi informasi, hiburan dan melakukan kontrol sosial, sampai bisa menjadi lembaga ekonomi.
Bedanya bila guru memberikan pendidikan formal, wartawan memberi pendidikan informal melalui produk jurnalistiknya.
Perbedaan lainnya profesi guru memiliki syarat jenjang pendidikan formal tertentu. Profesi wartawan tidak mengatur hal itu, meski ada yang bergelar profesor.
Gagasan tinggal harapan, negara atau pemerintah sudah 11 tahun tidak bisa menjawab harapan itu, memberikan tunjangan profesi wartawan.
Sepertinya banyak hal yang harus dibenahi dalam sertifikasi wartawan. Salah satunya karena tidak mengacu kepada Perpers 8 Tahun 2012 tentang KKNI.
Berbeda dengan sertifikasi guru, wartawan jenjangnya cuma tiga. Sementara pada KKNI terdapat sembilan jenjang dengan kesetaraan mulai dari SLTP sampai doktoral.
Kita sampai saat ini tidak bisa sejajarkan wartawan muda itu level berapa, setara D3 (level 5) atau setara S1 (level 7) pada KKNI ?
Begitu juga penyandang wartawan madya dan wartawan utama, sejajar dengan level berapa. Apakah wartawan madya setara level 8 dan wartawan utama setara level 9 ?
Singkat cerita bila masih berharap dengan tunjangan profesi dari negara, maka materi uji juga harus disesuaikan dengan KKNI. Dengan demikian maka bisa ditentukan level mana dan berapa tunjangan yang sesuai.
Meski belum mendapat tunjangan profesi, khusus wartawan utama sudah bisa “menghasilkan” antara lain sebagai asesor UKW saat melakukan uji kompetensi wartawan.
Uang saku diberikan oleh Dewan Pers untuk asesor pada UKW yang dibiayai negara cukup besar sekitar Rp 5,6 juta sebelum pajak. Itu pada tahun anggaran 2021 silam.
Sedangkan uang saku untuk asesor uji kompetensi mandiri sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta diluar fasilitas transportasi dan akomodasi.
Bagaimana dengan pemegang kartu UKW utama yang tidak menjadi asesor ? Masih ada jalan untuk mendapatkan”uang saku”.
Peraturan Dewan Pers membatasi setiap pemegang kartu UKW utama hanya boleh menjadi penanggung jawab pada dua media.
Perusahaan pers harus mencari pemegang kartu UKW utama untuk dipinjam sebagai penanggung jawab, bila ingin verifikasi faktual.
Konsekwensinya perusahaan pers harus memberi uang saku. Soal besarnya berdasarkan kesepakatan bersama.
Setidaknya “pinjam nama” ini memberikan uang saku antara Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta per bulan per media.
(Jakarta, 27 Maret 2023)
Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP Jakarta, dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014