Padang Panjang | Topsumbar – Tim karanggo Polres Padang Panjang menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar (Wilayah hukum Polres Padang Panjang, red), Senin (20/3/2023).
Pria tersebut berinisial KM (29), warga Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuh ditangkap setelah tim karanggo mendapat informasi dari masyarakat tentang status KM sebagai pengedar narkotika jenis Sabu di wilayah tersebut.
“Tim karanggo di bawah pimpinan AKP Yaddi Purnama dan Kaur Bin Ops Ipda Riki Naldo menangkap KM di Jorong Baru, Nagari Pitalah, Senin malam sekitar pukul 22:00 WIB,” ungkap Paur PBM Humas polres Padang Panjang, Bripka Ciputra dalam keterangan tertulis diterima Topsumbar.co.id, Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, menjelaskan KM yang berprofesi sebagai supir ini ditangkap saat berada di dekat rumahnya.
“Ketika di tangkap dan di tanyai petugas, KM tak dapat mengelak. KM langsung mengakui keberadaan barang haram miliknya tersebut. Dan kepada polisi, KM mengakui bahwa telah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya,” jelas AKP Yaddi.
Lanjut diterangkan AKP Yaddi, ketika polisi melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah dompet berwarna merah berisikan 5 (lima) paket Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu. Rinciannya, satu paket sedang, empat paket kecil, dan satu timbangan digital beserta 2 (dua) buah kaca pirex yang di simpan KM di bawah kasur miliknya.
“KM mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut memang benar miliknya. Kini KM beserta barang bukti telah di amankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya,” terang AKP Yaddi.
(AL)