Tim DPR RI Bahas Naskah Akademik RUU tentang Padang Panjang Bersama Pemko dan Ninik Mamak

Padang Panjang | Topsumbar-  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Padang Panjang versi perbaikan dapat melahirkan konsep yang lebih baik tanpa menghilangkan catatan sejarah.

Dilansir  Topsumbar.co.id dari laman Kominfo Padang Panjang, hal itu terungkap dalam diskusi Pengumpulan Data Naskah Akademik (NA) dan RUU tentang Kota Padang Panjang, Rabu (29/3/2023) di Ruang VIP Balai Kota.

Diskusi bersama Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI ini, turut diikuti beberapa instansi terkait dan  ninik mamak, terdiri dari ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunuang, KAN Lareh Nan Panjang serta KAN Bukit Surungan.

Bacaan Lainnya

“Kita berharap beberapa catatan dan masukan ninik mamak serta OPD dapat menjadi pertimbangan dan pengayaan bagi Tim Pusat Perancangan Undang-Undang ke depannya. Kami akan siap diskusi lanjutan sebelum rancangan ini diproses lebih lanjut, sehingga menjadi kebaikan bagi pemerintah dan masyarakat,” kata Sekdako, Sonny Budaya Putra.

Sementara Asisten 1 Setdako, Syahdanur menyebutkan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil di Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah, maka lahir secara resmi Kota Padang Panjang.

“Kita berharap dengan memperbaharui aturan terkait Kota Padang Panjang, dapat menyelesaikan pasal-pasal yang belum terlaksana tanpa ada masalah dikemudian hari,” harapnya.

Ketua Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Riko Wahyudi menyebutkan, latar belakang digelarnya diskusi ini sebagai upaya untuk mendapakan masukan, pengayaan dan informasi bagi tim dalam memperbaiki
ketidaksesuaian dengan perkembangan. Perlu memuat materi muatan sejalan dengan dinamika yang mencerminkan karakterisitik, keragaman, potensi dan permasalahannya.

“Namun rancangan tersebut tidak menyinggung batas wilayah. Untuk itu kami perlu mendapatkan masukan dan penyempurnaan dengan melakukan pengumpulan data. Karena ini perbaikan UU, nantinya tidak akan menghilangkan fakta sejarah UU sebelumnya,” jelasnya.

(AL)

Pos terkait