Sawahlunto | Topsumbar – Sebanyak 28 sopir yang bekerja mayoritas pada angkutan batu bara Sawahlunto sudah jadi korban sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM BII Umum). Hal ini disampaikan Polres Sawahlunto dipimpin langsung oleh AKBP Purwanto Hari Subekti selaku Kapolres saat press release di Rupatama, Senin, 27 Maret 2023.
Sumber awal berasal dari anggota Polresta Padang “An” alias Ayang yang merasa curiga dengan SIM BII milik Evo Hadi Putra pada hari Senin, 20 Februari 2023 lalu. Akhirnya jajaran Polres Kota Sawahlunto melacak kasus ini dan sukses “mencokok” para sindikat pemalsuan SIM BII tersebut.
Pihak Polres Sawahlunto melakukan cecking SIM BII atas nama Evo Hadi Putra di file registrasi pembuatan SIM keliling ternyata SIM BII Evo Hadi Putra legalnya adalah SIM A, ungkap AKBP Purwanto. Pengembangan kasus melalui Evo dalam pengakuannya bahwa dia peroleh SIM BII tersebut melalui “TB” akan digunakan untuk bekerja di tambang pulau Kalimantan.
Lewat kontak telepon “TB” menghubungi temannya “ARI” untuk proses pembuatan SIM tersebut. “ARI” dengan “Tomi” sepakat bahwa biaya pembuatan SIM BII sebesar Rp1,8 juta. Setelah deal akhirnya SIM BII dibuat pada hari Senin, 21 Februari 2023 dan Selasa, 22 Februari 2023.
Evo Hadi Putra sudah menerima SIM BII tersebut. Setelah diamati bentuk SIM BII itu, Evo merasa curiga, lalu menemui “TB” mengatakan SIM itu palsu, sesuai keterangan dari anggota Polisi Amir Abrar Polresta Padang (teman Evo).
Ternyata perubahan dari SIM A menjadi SIM BII umum, pengakuan “TB” melalui temannya berinisial “P”, akhirnya “P” pun ditangkap di Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar. Setelah sebelumnya melarikan diri, satu temannya lagi “BSH” dicokok di kelurahan Lubuk Begalung Padang, seorang perempuan inisial “N” yang sering minta bantuan kepada “P” dan “BSH” dalam pembuatan SIM BII umum palsu, satu lagi ditangkap oleh Tim Polres di Talawi.
Empat pelaku pemalsuan SIM BII Umum; 1) “TB” (33) Desa Sikalang Kecamatan Talawi, 2) “P” (52) seberang Padang Palinggam Kota Padang, 3) “BSH” (44) Parak Gadang Timur, Padang, dan 4) “N” (47) perempuan, Desa Batu Tanjung, Kecamatan Talawi, Sawahlunto. Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Sawahlunto.
Para tersangka melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP yang akan mereka pertanggungjawabkan.
(ht/Rollys Koto