Dharmasraya | Topsumbar – Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua orang mahasiswa yang tengah mengedarkan narkotika di halaman Gedung Pemerintahan Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (13/03/2023).
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasi Humas Ipda Marbawi kepada Topsumbar membeberkan, dua mahasiswa tersebut nekat mengedarkan narkotika golongan satu, yakni ganja kering dan sabu.
Dari data yang diterima, dua orang mahasiswa tersebut berinisial OF dan LP (laki-laki), penangkapan OF dan LP oleh Satresnarkoba Dharmasraya berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika.
Petugas pun melakukan penyelidikan akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB Satresnarkoba berhasil menangkap OF, dari tangan OF Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa satu buah paket plastik klip bening yang di dalamnya terdapat diduga narkotika golongan satu jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening.
OF diduga telah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika golongan satu jenis ganja kering.
OF pun dibawa ke Mako Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Masih di jam dan lokasi yang sama, di Halaman Kantor Bupati Dharmasraya Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, LP pun langsung diamankan Satresnarkoba, dimana LP juga merupakan target penangkapan setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Dari tangan LP Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu dan satu unit handphoe merk VIVO warna Biru.
LP dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kapolres juga menyatakan bahwa saat ini kasus narkotika dan lakalantas jadi masalah serius di Dharmasraya. Baca berita selengkapnya : Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah SIK : Narkotika dan Lakalantas jadi Permasalahan Serius di Dharmasraya.
(Yanti)