Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi Wali Kota Bukittınggı Sampaikan LKPJ Tahun 2022

Bukittinggi | Topsumbar – Wali Kota Bukittinggi sampaikan Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2022 kepada DPRD Bukittinggi. LKPJ disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Kamis, (30/03/2023)

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota kepada DPRD adalah sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatanpemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang memuat hasil penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam LKPJ 2022, menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2022, Pendapatan Daerah dapat direalisasikan sebesar Rp.698.402.386.323,22 dari target Rp.714.157.721.650,00 atau sebesar 97,79%.

Pendapatan Daerah itu berasal dari, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.130.796.925.183,- dari target sebesar Rp.136.257.791.456,- atau dengan capaian 95,99%. Pendapatan Transfer dapat direalisasikan sebesar Rp.567.387.873.682,- dari total target Rp.577.899.930.194,- atau sebesar 98,18%.

Lain-lain Pendapatan Yang Sah terealisasi sebesar Rp. 217.587.457,37,-. Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp744.071.869.349,66 dari target Rp
837.145.281.505,00 atau sebesar 88,88. Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya dapat terealisasi 100% dari alokasi sebesar Rp 132.987.559.855 dan Pengeluaran Pembiayaan dari Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp.10.000.000.000,-.

Wako menambahkan, untuk perubahan APBD Tahun 2022, Pendapatan Daerah semula ditetapkan sebesar Rp 717.647.532.987 setelah perubahan menjadi Rp.714.436.502.221 atau berkurang sebesar 0,45%. Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.31.905.382.347, semula berjumlah Rp644.478.069.1 53 menjadi     Rp. 676.383.451.500.

(JA)

Pos terkait