Kota Solok | Topsumbar – Bidang Pengembangan Perumahan pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Solok menyelenggarakan rapat koordinasi penetapan tarif Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan penetapan kriteria calon penghuni Rusunawa di ruang rapat Disperkim, Selasa (4/3/2023).
Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Solok, Hanif, yang didampingi langsung oleh Sekretaris Dinas, Iwan Setiawan, Kepala Bidang Pengembang Perumahan Aznil Zaini, dan Kepala Bidang Kawasan Perumahan Rinaldi, beserta Pejabat Fungsional.
Pelaksanaan rapat koordinasi kali ini menghadirkan Kepala Dinas Sosial Kota Solok, Zulfadli, Ketua Baznas Kota Solok, Zaini serta utusan dari Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setda Kota Solok.
Dalam paparannya, Kepala Dinas Perkim menjelaskan dasar tarif sewa dan calon penghuni Rusunawa disesuaikan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022, tarif diatur dalam Pasal 50 struktur tarif Rusunawa Kota Solok diklasifikasikan tarif bawah yang nominalnya nanti akan diterbitkan Surat Keputusan dari Wali Kota Solok .
Sementara untuk kriteria calon penghuni Rusunawa tiga lantai yang beralamat di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Kampung Jawa akan ditetapkan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 7 tahun 2022 termasuk masyarakat yang dikategorikan miskin ekstrim yang ingin tinggal di Rusunawa serta harus melewati seleksi sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Pengembang Perumahan, Aznil Zaini, menegaskan tarif sewa yang akan ditetapkan tidak akan memberatkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Yang jelas tarifnya berpihak kepada masyarakat Kota Solok. Kita tunggu saja, tahun ini dipastikan selesai, lebih cepat lebih baik. Nanti kalau sudah diketahui tarifnya akan kita sosialisasikan kepada masyarakat,” tandasnya. (gra)