Penyuluh dan Petani Kecamatan Lubuk Sikarah Susun Programa 2024

Kota Solok | Topsumbar – Penyelenggaraan penyuluhan merupakan wewenang dan tanggungjawab pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan.

Wewenang dan tanggungjawab tersebut diwujudkan dengan memantapkan sistem penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang meliputi aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, prasarana dan sarana serta pembiayaan penyuluhan.

Dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian diperlukan pedoman agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai. Untuk itu disusun programa penyuluhan pertanian secara sistematis dengan memperhatikan aspirasi pelaku utama (petani) maupun pelaku usaha, mulai dari tingkat kelurahan/desa, kecamatan, Kota/kabupaten, provinsi hingga pusat.
Menurut Permentan 47 tahun 2016, programa penyuluhan pertanian kecamatan merupakan rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan

Bacaan Lainnya

pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian.

Programa penyuluhan pertanian kecamatan merupakan perpaduan antara rencana kerja pemerintah dengan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha serta pemangku kepentingan.

Dalam upaya meningkatnya kesejahteraan petani di Kota Solok, khususnya Kecamatan Lubuk Sikarah maka Dinas Pertanian Kota Solok memfasilitasi terlaksananya penyusunan programa penyuluhan pertanian Kecamatan Lubuk Sikarah tahun 2024 yang diikuti oleh penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, penyuluh pertanian swadaya, dan 25 orang perwakilan dari kelompok tani, Gapoktan, Pokdakan, P3A, di kantor BPP setempat, Selasa (21/3).

Penyusunan programa Kecamatan Lubuk Sikarah dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Solok, Zulkifli, SP. Kepala Dinas menyampaikan agar peserta nantnya bisa menyusun programa penyuluhan pertanian kecamatan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

“Dinas Pertanian mengimbau dalam penyusuanan programa jangan hanya terpaku pada program-program yang hanya berkaitan dengan teknis budidaya namun juga meliputi sampai pengolahan hasil dan pemasaran hasil pertanian,” tutur Kepala Dinas.

Penyusunan programa kecamatan Lubuk Sikarah Tahun 2024 dipandu oleh Koordinator BPP Kecamatan Lubuk Sikarah, Siska Nofita, SP, M.Si sebagai ketua tim penyusun programa Kecamatan Lubuk Sikarah dan penyuluh pertanian urusan prorama Kecamatan Lubuk Sikarah, Nike Irawati, SE sebagai sekretaris tim.

Dalam rapat ini, peserta sangat antusias dalam mengikuti jalannya rapat penyusunan programa tersebut. Hasil dari penyusunan programa ini dirangkum ke dalam matriks programa penyuluhan pertanian Kecamatan Lubuk Sikarah tahun 2024.

Matriks programa tersebut memaparkan keadaan, permasalahan, tujuan serta kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan potensi wilayah dan kondisi pada saat ini.
Pada kesempatan ini diperoleh beberapa usulan dan aspirasi dari pelaku utama dan pelaku usaha mengenai beberapa komoditas yang berpotensi dikembangkan di Kecamatan Lubuk Sikarah baik tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan hingga aspek sosial ekonomi dan kelembagaan. (gra)

Pos terkait