Pelaku Curanmor dan Kotak Amal Masjid Diringkus Satreskrim Polres Sawahlunto

Sawahlunto | Topsumbar – Seorang pria inisial PT (39) terduga pelaku curanmor yang telah mencuri sepeda motor milik, Gusti Zuhindra, biasa dipanggil In warga Perumahan Lembah Santur Blok A No 8 Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto berhasil menangkap PT diduga pelaku.

AKBP Purwanto Hari Subekti, Kapolres Sawahlunto dalam jumpa pers di Rupatama menyampaikan hal tersebut, kepada
awak media, Senin 27 Maret 2023. Pencurian sepeda motor tersebut terjadi hari Minggu malam, 30 Oktober 2022, saat rumah Gusti Zuhindra dalam keadaan kosong (ditinggal pemiliknya) selama dua hari.

AKBP Purwanto menerangkan kronologi kasus ini didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sawahlunto. Berawal dari Laporan Polisi, tanggal 31 Oktober 2022 dengan gerak cepat, Satreskrim Polres Sawahlunto langsung melakukan penyelidikan, terhadap pencurian sepeda motor merk Vario Techno 125 warna hitam.

Bacaan Lainnya

Serangkaian kegiatan penyelidikan dan atas informasi dari masyarakat, pada hari Jumat, 4 November 2022 Tim Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto, mengamankan 1 unit HP Samsung J2 Prime warna abu-abu dari seorang laki-laki dewasa berinisial A yang belakangan diketahui A adalah paman dari terduga pelaku PT.

Menurut keterangan A, HP tersebut pemberian dari keponakannya PT. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto terus memburu dan melakukan pengembangan. Pada hari Kamis, 9 Maret 2023 Tim Opsnal dipimpinan IPDA Restu Guspriyoga langsung bergerak ke Lima Puluh Kota dan Payakumbuh mencari keberadaan PT.

PT terduga pelaku pencurian tersebut, berhasil diringkus saat sedang mengurus data kependudukan di Kenagarian Piladang, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Selain mengambil motor Vario di rumah kosong tersebut, terduga pelaku juga telah mengambil tiga buah celengan, dengan total uang Rp2.650.000,- 1 buah jam tangan Merk Swiss Army warna Silver, 1 buah Cincin Akik Suasa, 1 Handphone Merk Samsung J2 Prime warna Abu-abu, 1 Handphone Merk LG warna Silver.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan dari terduga pelaku, terungkap bahwa PT juga telah melakukan serangkaian tindak pidana lainnya, berupa pencurian kotak amal di beberapa Masjid di Sawahlunto. Seperti di Masjid komplek perumahan PLN Talawi, di Masjid Mujahidin, Simpang Kolok Mudiak dan Masjid Karang Anyar Sikalang.

Semuanya dilakukan pada bulan Mei 2022.
Terduga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

(ht/Rollys Koto)

Pos terkait