Maraknya LGBT Dan Prostitusi Tim Gabungan Kota Bukittinggi Terus Gelar Razia Pekat Di Bulan Ramadhan

Bukittinggi | Topsumbar – Sesuai arahan dari Walikota Bukittinggi Erman Safar, tentang maraknya kaum LGBT saat ini, di malam bulan Ramadhan Satpol PP kota Bukittinggi terus menggelar razia pekat (Penyakit Masyarakat) ke hotel dan penginapan yang di duga menjadi tempat lokasi LGBT dan prostitusi pasangan mesum diluar nikah. Minggu (26/03/2023)

Razia Malam kali ini di pimpin langsung oleh Asisten 1 Isra Yonza bersama Kasat Pol PP Efriadi, Personil TNI dan Kepolisian beserta Tim Kominfo Bukittinggi dengan mengerahkan 45 Personil Anggota Satpol PP yang di bagi dalam dua Tim.

Lokasi yang menjadi sasaran razia malam kali ini hotel kelas melati, yang berada di sekitaran kampung Cina dan pasar atas Bukittinggi.

Bacaan Lainnya

Dari razia yang di gelar tersebut di dapati 1 pasangan diluar nikah di Hotel Kartini, 1 orang cewek yang diduga sebagai PSK yang sedang menunggu tamu di Hotel Cinnamon, 1 orang cewek membawa anak kecil yang diduga PSK di Hotel Srikandi, yang 2 cewek tersebut menunggu pelanggan dengan cara aplikasi mechat, beserta 2 orang Waria lagi yang ditangkap di tempat kosnya di wilayah Garegeh.

Semuanya di gelandang ke Mako Satpol PP Bukittinggi untuk dimintai data, keterangan dan membayar sanksi.

Asisten 1 Walikota Bukittinggi, Isra Yonza, mengatakan, Razia ini akan rutin di laksanakan untuk menjaga dari sisi ketentrataman dan kenyamanan bagi umat Islam untuk ber ibadah,

Tujuannya untuk mengurangi dan menghabiskan Penyakit Masyarakat termasuk LGBT karena Bukittingi berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, selaku Aparatur Negara kita akan selalu membuat suasana nyaman di kota ini” Ucap Isra Yonza

Sementara itu ditempat yang sama Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriadi, juga menjelaskan, Razia kali ini untuk mencegah Pelanggaran Perda,” Intel kita menyamar sebagai pelanggan untuk bisa menangkap 2 wanita dan Waria tersebut yang on time melalui aplikasi Michat dan kepada pihak hotel yang menampung pasangan mesum di luar nikah dan orang yang sama akan di beri sangsi serta izinnya akan di evaluasi lagi oleh instansi terkait,” tegasnya

Lebih lanjut Efriadi, mengatakan,Sesuai Perda no.3 tahun 2012 sanksi bagi pelaku pasangan yang tidak syah dendanya Rp.1 jt/ orang, yang tidak ber KTP dendanya Rp.250rb, apabila kedapatan lagi Pasangan itu dendanya menjadi Rp.1.250.000/orang.

(JA/RD)

Pos terkait