Pesisir Selatan | Topsumbar – Sidang tindak pidana korupsi telah bergulir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang yang menyeret nama mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Langkisau, Pesisir Selatan dan mantan Kabag Teknik PDAM Tirta Langkisau, telah dijatuhi hukuman Pidana.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum , kedua terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dan pengelolaan anggaran PDAM Tirta Langkisau Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2019 sampai dengan 2020, kurang lebih sebesar Rp835 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dodi Susistro, saat dihubungi, Kamis (30/03/2023)
Disampaikan Dodi, sebelumnya kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2022, yang kemudian dilakukan penahanan terhadap keduanya. Dan telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 13 orang saksi.
”Hakim telah memutus kedua tersangka dengan hukuman pidana terhadap Gusdan Yuwelmi 7 tahun dan Kabag Teknik PDAM Tirta Langkisau, Robenson 5 tahun,” ucap Kasi Intel
Lebih lanjut Dodi, hukuman pidana kepada kedua tersangka tersebut belum masuk denda dan uang penganti. (Re)