Sumatera Barat | Topsumbar – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah memandang tradisi ‘Balimau’ (mandi menjelang bulan ramadhan) sebagai sebuah kearifan lokal dari masyarakat Sumbar yang telah berlansung sejak lama. Gubernur menilai dari segi agama, memang hal tersebut tidak bersifat wajib tapi juga tidak dilarang, asal dilakukan dengan cara yang sesuai tuntunan Alqur’an dan hadist.
“Agama Islam mengajarkan, sebelum melaksanakan ibadah, kita harus terlebih dahulu mensucikan diri, bagaimana caranya itu bisa dengan mandi, wudhu dan tayammum,”ujar Mahyeldi pada saat menghadiri kegiatan potang balimau di Nagari Pangkalan, Kec. Pangkalan Koto Baru, Kab. Lima Puluh Kota, Rabu (22/3/2023).
Terkait dengan tradisi balimau, Gubernur menilai secara tuntunan kegiatan tersebut masuk kedalam tatacara bersuci dengan mandi, artinya itu sudah benar. Namun mungkin, cara pelaksanaannya yang perlu kita luruskan kembali.
“Jangan sampai niat yang awalnya baik untuk mensucikan diri malah menjadi salah karena keliru dalam pelaksanaannya. Kita tidak ingin, tradisi balimau menjadi ajang mandi bersama bagi yang bukan muhrim, kita jangan sampai terjebak kedalam kemaksiatan,”tegas Gubernur Mahyeldi.
Selanjutnya, Gubernur Mahyeldi menyampaikan tradisi “Potang Balimau” di Nagari Pangkalan terasa istimewa karena yang ditonjolkan bukan kegiatan mandi-mandinya tetapi lebih kepada hiburan rakyat berupa selaju sampan, lomba hias sampan, pergelaran seni hiburan serta kegiatan kreatif lainnya.
Menurutnya, hal tersebut bagus karena kita sebagai umat islam harus bersuka cita menyambut bulan suci ramadhan. Selain itu kegiatan tersebut juga akan berdampak positif untuk meningkatkan kreatifitas warga yang nantinya dapat bermuara terhadap peningkatan kesejahteraan.
Selanjutnya dalam kesempatan yang sama, Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin berharap melalui tradisi tersebut mampu memotivasi para generasi muda untuk senantiasa kreatif dalam berkarya dan bangga akan budaya tradisi daerah sendiri, serta mengingatkan mereka bahwa apapun yang akan dilakukan mesti sesuai dengan tuntunan agama.
“Potang Balimau adalah salah satu bentuk tradisi masyarakat lokal yang masih eksis sampai sekarang, jika digali lebih dalam sebetulnya masih banyak tradisi-tradisi lainnya yang bisa dikembangkan,”ujar Safaruddin.
Terakhir, Bupati Safaruddin mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemprov. Sumbar, karena telah ikut andil dalam mempromosikan sebuah tradisi masyarakat di Kab. Limapuluh Kota yaitu “Potang Balimau”. (ht/adpsb)