Jakarta | Topsumbar- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba.
Tuntutan pidana mati itu disampaikan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Dalam dakwaannya JPU meyakini Irjen Teddy, mantan Kapolda Sumatra Barat itu bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
JPU menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” kata Jaksa Iwan Ginting, salah satu JPU.
Menurut JPU Iwan, Teddy Minahasa terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
“Teddy Minahasa Putra bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami,” kata JPU Iwan.
JPU mengungkap hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang.
Sementara hal yang meringankan tuntutan Teddy tidak ada..
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata JPU Iwan.
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Dody dan Linda telah dituntut lebih dulu pada sidang tuntutan yang digelar di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Dody dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani.
Sedangkan Linda dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani.
(AL/BS/Red)