Gelar Rekonstruksi: Sadis, Mario Tendang Kepala David Hingga Terkapar

Jakarta | Topsumbar- Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora Latumahina (17) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (10/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membeberkan proses rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terbagi tiga kluster atau bagian.

“Rekonstruksi ada tiga bagian, pertama saat tiga tersangka merencanakan pertemuan di jemput di sekolah, tapi kita akan peragakan di sini semua,” ujar Hengki di lokasi rekonstruksi, Perumahan Green Permata Ulujami, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Bacaan Lainnya

Bagian pertama, adegan saat Mario menjemput AG dan membuat pertemuan dengan Shane dan berjalan ke tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan.

“Kedua bagian saat penganiayaan terjadi,” ujarnya.

Sementara bagian ketiga, adegan melibatkan saksi-saksi setelah penganiayaan terjadi yakni membawa korban David ke rumah sakit.

“Evakuasi kepada saksi-saksi membawa korban ke rumah sakit,” paparnya.

Lanjut disebutkan, terdapat 23 adegan diperagakan dalam 3 kluster dalam rekonstruksi.

Rekonstruksi digelar guna mencocokkan keterangan saksi dan fakta-fakta di lokasi kejadian di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sebelum rekonstruksi dilakukan, hujan lebat sempat mengguyur lokasi.

Dilokasi rekonstruksi tampak mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy diparkir di tengah jalan komplek perumahan. Kendaraan warna hitam itu digaris polisi warna kuning, posisi kepala berada di arah timur, rumah warga berada dii utara dan selatan.

Rekonstruksi yang berlangsung sore tadi  disaksikan warga komplek perumahan bersama wartawan yang sedang meliput.

Di sekitar lokasi rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu juga banyak kendaraan terparkir dari stasiun televisi maupun kepolisian. Terlihat pula beberapa anggota Gerakan Pemuda Ansor ikut memantau di antara kerumunan.

Dalam satu reka adegan, terlihat adegan sadis dimana Mario Dandy Satriyo berkali-kali mengarahkan tendangannya ke bagian kepala David Ozora Latumahina.

David yang sebelumnya telah diminta push up hingga sujud tobat akhirnya terkapar setelah kaki Mario mendarat di kepalanya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.

AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Dirangkum Topsumbar.co.id dari sejumlah sumber, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio menjadi perhatian publik di tanah air.

Mario diketahui melakukan penganiayaan terhadap  David yang merupakan anak pengurus GP Ansor, pada Senin, 20 Februari 2023 yang mengakibatkan korban mengalami koma.

Diketahui kemudian Mario merupakan anak dari seorang pejabat Eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Bukan hanya itu, gaya hidup Mario juga menuai sorotan publik karena menampilkan gaya hidup hedon dan memamerkan sejumlah kendaraan mewah seperti Mobil Rubicon dan Motor Gede (Moge).

(AL/BS/Red)

Pos terkait