Padang | Topsumbar- Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran, Sekretariat DPRD Sumbar, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbar lolos verifikasi administrasi (Vermin) anugerah TinarBuka 2023.
Ketiganya merupakan usulan Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) yang untuk selanjutnya melaju ke tahapan presentasi Anugerah TinarBuka 2023
Kepastian lolosnya tiga usulan KI Sumbar itu diketahui setelah KI Pusat menyurati KI Sumbar tentang hasil verifikasi berkas atau administrasi calon peraih TinarBuka 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KI Sumbar,Tanti Endang Lestari dalam keterangan tertulis diterima Topsumbar.co.id, Selasa (14/3/2023).
Disebutkan Tanti, TinarBuka merupakan anugerah KI Pusat pada peringatan puncak Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) yang diperingati setiap 30 April bertepatan dengan disahkannya UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) .
“HKIN tahun ini acara puncaknya digelar di Kampar, Provinsi Riau,” sebutnya.
“Pada acara puncak HKIN sekitar Mei 2023 nanti, peraih TinarBuka bakal diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo,” sambungnya melanjutkan.
Lanjut dikatakan Tanti, ada tiga kategori TinarBuka 2023 dan KI Sumbar mengusulkan atau merekomendasikan untuk ketiga kategori dimaksud.
“Allhamdulillah hasil Vermin ketiga usulan KI Sumbar dinyatakan lolos dan melaju ke tahapan presentasi anugerah TinarBuka 2023,” ujarnya.
Kepastian lolos Vermin ketiga usulan KI Sumbar, beber Tanti, berdasarkan surat KI Pusat kepada Ketua KI Sumbar tertanggal 9 Maret 2023.
“Surat KI Pusat dengan nomor 224 tertanggal 9 Maret 2023 prihal Hasil Verifikasi Administrasi Anugerah TinarBuka 2023. Ada tiga dari Sumbar lolos tahapan presentasi yang akan digelar pada 27-28 Maret 2023 mendatang di Jakarta,” bebernya.
Dirinci Tanti, ketiga usulan KI Sumbar yang lolos pada tiga kategori, yakni kategori kepala daerah, kategori Dinas atau Badan tingkat provinsi, dan kategori Penyelenggara Pemilu.
“Pada kategori kepala daerah dari Sumbar yang lolos adalah Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran, kategori Dinas atau Badan tingkat provinsi adalah Sekretariat DPRD Sumbar, dan kategori Penyelenggara Pemilu adalah Bawaslu Sumbar,” rincinya.
Menurut Tanti, semua pelaksanaan TinarBuka 2023 adalah KI Pusat. Sedangkan KI Sumbar memberikan usul atau rekomendasi terhadap wakil Sumbar untuk ikut anugerah TinarBuka 2023.
“KI Sumbar memutuskan yang diusulkan atau yang direkomensasikan itu adalah Kepala Daerah, OPD dan Penyelenggara Pemilu yang nilainya terbaik dari hasil Monev KI Sumbar 2022,” pungkas Tanti.
(AL)