Dinkes Agam Imbau Produsen IRTP Terapkan Standar Sanitasi Produksi Pangan

Agam | Topsumbar-  Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Agam mengimbau produsen industri rumah tangga pangan (IRTP) di daerah itu agar menerapkan standar sanitasi produksi pangan.

Imbauan itu merupakan salah satu materi Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Agam pada Selasa-Rabu (7-8/3) di Hotel Sultan Syariah, Ampek Angkek dilansir Topsumbar.co.id dari AMCnews.

Disebutkan, imbauan itu juga guna mencegah produk pangan terkontaminasi zat berbahaya bagi kesehatan.

Bacaan Lainnya

Narasumber dari Dinkes Agam, Bismihayati, MKM menjelaskan standar sanitasi merupakan prosedur kebersihan untuk menciptakan dan memelihara produk pangan dari kontaminasi yang merugikan kesehatan.

“Selain meminimalisir kontaminasi, prosedur standar sanitasi ini bertujuan untuk memastikan mutu produk serta menjamin tingkat dasar pengendalian keamanan pangan,” katanya.

Setidaknya ada delapan kunci persyaratan sanitasi, pertama keamanan air. Air yang dipakai pengolah harus bersih, kualitas air dicek setiap 6 bulan sekali.

“Syarat air bersih tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, tidak mengandung logam berat atau logam bahan berbahaya,” terangnya.

Kedua, kondisi alat dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan. Semua peralatan yang dipakai dalam melakukkan pengolahan harus dalam kondisi bersih.

Ketiga, pencegahan kontaminasi silang. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan cara memisahkan bahan pangan dengan produk siap konsumsi.

Keempat, menjaga fasilitas pencuci tangan, sanitasi dan toilet. Fasilitas ini harus berfungsi dengan baik, dalam kondisi bersih, air selalu tersedia, begitu juga dengan pengering (lap) dan pembersih.

Kelima, proteksi dari bahan -bahan kontaminasi. Hal ini dapat dilakukan untuk menjamin bahwa produk pangan, bahan pengemas dan permukaan yang kontak langsung dengan pangan terlindungi dari kontaminasi mikroba, kimia dan fisik.

Keenam, pelabelan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya yang benar.

Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa pelabelan, penyimpanan dan penggunaan bahan toksin adalah benar untuk proteksi produk dari kontaminasi.

Ketujuh, pengawasan kondisi kesehatan personil. Karyawan yang sakit dilarang bekerja menangani atau mengolah pangan.

Kedelapan, menghilangkan hama dari ruang produksi, terutama beberapa hewan yang membawa penyakit antara lain lalat, kecoa, binatang pengerat, tikus, burung dan lain-lain.

“8 kunci prosedur sanitasi ini perlu dipahami dan diterapkan produsen IRTP, karena ini juga menjadi syarat pengurusan izin P-IRT,” ujarnya.

(AL)

Pos terkait