Bawaslu Pesisir Selatan adakan Rapat Koordinasi pengawasan pemuktahiran data pemilihan

Pesisir Selatan | Topsumbar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data pemilih dengan seluruh stakeholder yang ada.

Rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dan memaksimaikan pencegahan pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data pemilih di buka secara langsung oleh Komisioner Bawaslu Pesisir Selatan Ariski Alfandi, MA di Hotel Saga Murni Sago Painan Kamis (9/3/2023).

Bacaan Lainnya

Proses coklit di KPU Pesisir Selatan sudah hampir selesai dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Pessel” sebut Risky selaku Kordiv hukum pencegahan partisipasi Masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Pessel.

Dikatakannya, Dalam perbaikan data pemilih perlu kerjasama semua pihak untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Sama kita sadari dan ketahui data pemilih Pemilu selalu menjadi permasalahan.

“Pemilu memiliki tahapan yang panjang dan permasalahan banyak, ini nanti akan berefek kepada logistik Pemilu di hari pemungutan suara. Untuk itu perlu kita akuratkan data dari awal supaya proses Pemilu berjalan aman dan lancar”harapnya

Arisky juga berharap sebelum diskusi dimulai, agar ada masukan dan arahan dari dinas/instansi maupun lembaga yang hadir hari ini, seperti KPU Pessel, Lapas Rutan Painan, Capil, Dinas Pendidikan, Polres, Dandim, Panwaslu Kecamatan Se Pessel, dan lainnya

Sementara itu Komisioner KPU Medo Patria,SP juga menyampaikan alur pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di KPU ada 15 tahapan, jadi hingga saat ini hampir selesai pencocokan dan penelitian dengan progres coklit pantarlih melalui aplikasi manual.

Terakhir usai diskusi, Ariski menekankan jangan sampai warga Pesisir Selatan yang memiliki hak pilih tidak terdata didaftar pemilih dan sebaliknya terdata didaftar pemilih namun orangnya tidak ada lagi seperti meninggal dunia atau sudah pindah ke kabupaten/kota lain.(Re)

Pos terkait