Bawaslu Limapuluh Kota Adakan Rapat Evaluasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Payakumbuh | Topsumbar – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu secara berkelanjutan di Limapuluh Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota melaksanakan rapat Evaluasi Pengawasan Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Dalam Pemilu 2024 di aula hotel Mangkuto,Payakumbuh Kamis (2/3).

Hadir pada acara tersebut antara lain Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra beserta unsur Bawaslu Limapuluh Kota, Ketua KPU Limapuluh Kota, Masnijon, Panwascam, Kadis Disdukcapil Limapuluh Kota, Refilza, Kesbangpol Limapuluh Kota, serta perwakilan partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra mengemukakan, kegiatan evaluasi ini dilaksanakan setelah ditetapkannya jumlah kursi dan Dapil menjadi penanda telah selesainya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Limapuluh Kota pada tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan Dapil di Kabupaten Limapuluh Kota.

Bacaan Lainnya

“Penetapan Dapil dan jumlah kursi secara tahapan telah berakhir dan menghasilkan produk dari kewenangan teknis yang dimiliki oleh KPU. Pengawasan pada tahapan ini jelas merupakan kewajiban sebagai pengawas Pemilu,”ujar Yori.

Dikatakannya, dalam penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD ini Bawaslu bertugas untuk memastikan KPU telah melakukan perhitungan terhadap Dapil dan alokasi kursi DPRD di Limapuluh Kota. Memastikan KPU melakukan rapat pleno. Seterusnya memastikan KPU melaksanakan pengumuman percepatan penetapan dan rekapitulasi Dapil serta pelaksanaan uji publik dan terakhir memastikan KPU melaporkan penetapan Dapil dan kursi DPRD ini ke KPU RI.

Selain itu dikatakannya, dengan adanya kegiatan evaluasi pengawasan ini dapat menjadi sarana menambahkan pengetahuan berkenaan dengan penetapan Dapil dan jumlah kursi DPRD terkhusus di Kabupaten Limapuluh Kota, serta menjadi ajang untuk memberikan masukan beserta saran terhadap pelaksanaan tahapan pemilu dan tahapan langkah-langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu demi menciptakan pemilu yang jujur dan adil di Limapuluh Kota.

Sementara itu Ketua KPU Limapuluh Kota, Masnijon memaparkan, pada pemilu 2024 nanti jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tidak mengalami perubahan dan tetap sama yaitu dengan jumlah 5 Dapil, serta alokasi kursi sebanyak 35 kursi.

“Jadi daerah kita tidak mengalami perubahan Dapil serta tidak adanya penambahan kursi di DPRD. Adapun 5 dapil itu adalah, dapil 1: Kecamatan Harau dan Payakumbuh, Dapil 2: Pangkalan dan Kapur IX, Dapil 3: Kecamatan Luak, Lareh Sago Halaban dan Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Dapil 4: Kecamatan Guguak, Akabiluru, Mungka, dan terakhir
Dapil 5: Kecamatan Suliki, Gunuang Omeh dan Bukit Barisan. Hal itu telah disahkan oleh KPU RI,”ucapnya.

Ia menuturkan penyusunan penetapan Dapil dan alokasi kursi, KPU memperhatikan beberapa prinsip diantaranya, Kesetaraan nilai suara, ketaatan pemilu, kesetaraan dapil, integralitas daerah, berada dalam cakupan daerah yang sama, kohesivitas daerah, kesinambungan pada pemilu sebelumnya.

Ia juga menambahkan, jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, tetap seperti pemilu sebelumnya karena jumlah penduduk belum memenuhi syarat untuk penambahan kursi sebagaimana diatur pada Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang jumlah kursi dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota.

Usai pemberian materi kegiatan Evaluasi Pengawasan Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Limapuluh Kota tersebut juga dilakukan sesi diskusi terkait pelaksanaan pemilu dan diakhiri dengan makan bersama. (Ton)

Pos terkait