AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Jakarta | Topsumbar- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dody Prawiranegara terdakwa kasus narkoba yang turut melibatkan Irjen Teddy Minahasa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Jaksa penuntu umum (JPU) menilai AKBP Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan yang telah dijalani,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam tuntutannya JPU mendakwa AKBP Dody yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.

Jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan adalah Dody merupakan anggota polisi dengan jabatan Kapolres Bukittingi, tetapi terlibat dalam peredaran narkoba.

Perbuatan AKBP Dody dinilai telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri.

Sementara hal meringankan, AKBP Dody yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya.

AKBP Dody tak sendirian dalam kasus narkoba ini. Irjen Teddy Minahasa turut didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Tindak pidana itu ikut melibatkan Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.

AKBP Dody yang saat itu Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Irjen Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat kapolda Sumatra Barat.

Irjen Teddy kemudian memerintahkan AKBP Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 Kg, dan meminta agar Dody menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 kg.

(AL/BS/Red)

Pos terkait