Padang Pariaman | Topsumbar – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman lewat Badan Pengelola Keungan Daerah (BPKD) menggelar uji publik perihal konsep peraturan tempat perihal pajak tempat dan retribusi tempat Kabupaten Padang Pariaman betempat di Hall Kantor Bupati Kawasan IKK Parit Malintang, terhadap Senin (20/03).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 th. 2022 perihal hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka kepada Pemerintah Daerah diberikan sumber-sumber penerimaan tempat yang terdiri berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Pendapatn tempat lainnya yang bersifat sah.
Mewakili Bupati Padang Pariaman, Sekda Rudy R. Rilis dalam sambutannya menyebutkan bahwa tidak benar satu sumber pendapatan keuangan tempat yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi tempat adalah berasal dari pendapatan PAD yang digali berasal dari dalam wilayah tempat yang perihal berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian pajak tempat punyai guna yang terlampau strategis dalam meningkatkan kebolehan keuangan tempat dalam membiayai penyelenggraan pemerintahan tempat dan pelayanan umum,” terangnya.
Selain itu dia termasuk menambahkan, lewat uji publik ini segala wejangan yang lahir diharapkam bisa lebih menyempurnakan konsep peraturan tempat dengan langkah menggali data dan informasi atau masukan berasal dari para perlu pajak dengan memperhatikan ketetapan peraturan yang lebih tinggi agar tidak berlangsung disharmonisasi dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu kepada para peserta, mari mengikuti uji publik ini dengan serius, tanyakan kepada narasumber hal-hal yang dianggap perlu serta mengajak seluruh stakeholder agar terlibat dalam membangun tempat dengan memberikan kontribusi yang baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya mengakhiri.
Sementara itu di kesempatan yang sama, Kabid Hukum berasal dari Menkumham Kanwil Sumbar beserta tim Andi menghendaki panduan dan masukan agar perda yang dibuat bisa menjadi payung hukum dalam mobilisasi kehidupan sehari-hari di Kabupaten Padang Pariaman.
Senada dengan itu, Kepala BPKD Padang Pariaman Taslim Letter dalam laporannya menyebutkan obyek berasal dari diselenggarakannya uji publik ini adalah untuk beroleh masukan berasal dari beraneka pihak dalam penyusunan konsep peraturan tempat tersebut.
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini menghadirkan Narasumber berasal dari Menkumham Kanwil Sumbar yang diikuti oleh OPD perihal di lingkup Pemkab Padang Pariaman, Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Padang Pariaman, Para perlu pajak Daerah dan Retribusi Daerah se-Kabupaten Padang Pariaman, dan peserta uji publik Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.