Tangkal Pekat dan Aliran Sesat, MUI Agam Gelar Seminar Nasional

Agam | Topsumbar- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Agam menggelar seminar nasional bertajuk Konsilidasi MUI Agam Menghadapi Pekat dan Aliran Sesat, Sabtu (25/2/2023), di Lubuk Basung.

Seminar dibuka Asisten I Sekab Agam Rahman, SIP, MM.

Rahnan dalam sambutannya membacakan sambutan bupati Agam, megharapkan, hasil kajian seminar nasional yang digelar MUI Agam ini bisa menjadi bahan dan acuan program pemerintah daerah kedepan.

Bacaan Lainnya

“Para peserta seminar saya harapkan gali pengetahuan sebanyak-banyak dari para narasumber,” ujarnya.

Ketua MUI Kabupaten Agam, Dr M Taufiq, MAg mengatakan seminar ini bertujuan menangkal penyakit masyarakat dan aliran sesat.

”Dewasa ini kita perlu waspada, sebab potensi pekat dan aliran sesat di daerah kita cukup besar, sehingga ini perlu kajian,” katanya, diilansir Topsumbar.co.id dari laman AMCNews.

Melalui seminar nasional ini lanjutnya, MUI Kabupaten Agam diharapkan memaksimalkan peran majelis ulama, terutama mengatasi pekat dan aliran sesat.

“5 peran menjelis ulama perlu kita bawa ke kehidupan sehari-hari, sehingga potensi pekat dan aliran sesat bisa dideteksi sejak dini,” ucapnya.

Dr M Taufiq memaparkan, untuk mendeteksi keberadaan aliran sesat, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa terkait 10 indikator aliran sesat.

10 kriteria itu yakni pertama, mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam dan rukun Islam yang lima. Kedua, meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah. Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.

Lalu yang keempat, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran. Kelima, melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah -kaidah tafsir. Keenam, mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.

Selanjutnya yang ketujuh, menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Kedelapan, mengingkari nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

Kesembilan, mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

Terakhir atau yang kesepuluh, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

“10 indikator ini perlu kita pahami betul, sehingga kita mampu menangkal aliran sesat,” tuturnya.

Ditambahkan, seminar yang berlangsung agar menghasilkan kajian ilmiah, MUI Kabupaten Agam menghadirkan Sosiolog Islam dari Kampus UIN Bukittinggi.

“Narasumber seminar kali ini adalah Prof. Silvia Hanani, guru besar sosiologi Islam UIN Bukittinggi,” sebutnya.

(AL)

Pos terkait