Kota Solok | Topsumbar – Pemerintah Kota Solok melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok menyelenggarakan penyuluhan penyuluhan dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) kepada masyarakat di Kelurahan Simpang Rumbio, Selasa (14/2/2023).
Sosialisasi yang dilaksanakan aula Kantor Lurah Simpang Rumbio itu diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari LPMK, Bundo Kanduang, RT/RW, Kader PKK, Ketua Pemuda, Linmas dan pemuka masyarakat Kelurahan Simpang Rumbio. Menghadirikan narasumber Anggota DPRD Kota Solok, Rusnaldi, SH dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Zulfadli, SH, M.Si.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Kota Solok, Rusnaldi mengucapkan terima kasih atas kehadiran serta antusias masyarakat untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah ini, dimana optimalisasi terhadap penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ini tidak akan bisa lepas dari peran aktif masyarakat untuk mewujudkan penegakan ketentraman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat nantinya,” ungkap Rusnaldi.
Dalam pemaparannya, Rusnaldi menyampaikan bahwa dalam Penjelasan Umum Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dijelaskan adanya berbagai permasalahan terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi di Kota Solok.
Keberadaan Peraturan Dearah Kota Solok tentang ketenteraman dan ketertiban umum diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi terkait dengan berbagai permasalahan ketenteraman dan ketertiban umum serta menjadi landasan bagi penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Selain itu Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum ini merupakan pengganti dari Perda Pekat yang sebelumnya telah dicabut,” jelas Rusnaldi.
“Tujuan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum ini adalah menciptakan ketenteraman dan kenyamanan di tengah masyarakat, menumbuhkan budaya tertib hukum pada masyarakat, menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggaran tindakan untuk menjamin ketenteraman dan ketertiban umum di daerah dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,” jelasnya.
(gra)