SIMPANG AMPEK| Topsumbar – Gugatan Verzet yang diajukan pihak PT Bakrie Pasaman Plantations (BPP) dengan perkara nomor 38.PDT.PLW/2022/PN.PSB atas putusan Verstek dengan nomor perkara 38.PDT/2023/PN.PSB, mulai disidangkan pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, Senin (20/02).
Ketua tim penasehat hukum PT BPP, DR H Amiruddin SH MH, didampingi Legal Head PT Bakrie Sumatera Plantations, Aditya Perkasa SH MH, dan Manager Legal PT BPP, Bobby Endey, mengatakan yang menjadi dasar atas gugatan Verzet tersebut diajukan pihaknya adalah agar masalah objek sengketa perdata atas lahan seluas 300 Hektare tersebut menjadi terang benderang.
“Kami berupaya meluruskan kembali fakta-fakta hukum yang sudah dipaparkan sebelumnya oleh pihak Terlawan hingga diterbitkannya keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat atas sebahagian tuntutan secara Verstek, ” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan telah melakukan perbuatan wanprestasi oleh pihak Terlawan terhadap pihaknya sebagai Pelawan, dinilai kabur dan perlu diuji kembali kebenarannya di persidangan tersebut.
Karena diputus secara Verstek, maka mulai dari penomoran perkara dan majelis hakim serta panitera yang mengadili perkara ini sebelumnya haruslah sama dan secara otomatis putusan Verstek tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht.
“Klien kami tetap membuka upaya komunikasi sepanjang hal tersebut tidak merugikan kedua belah pihak dan tidak mengabaikan dasar hukum yang menjadi landasan jika terjadi kesepakatan dalam mediasi, ” tegasnya.
Jika nantinya kesepakatan belum tercapai, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk menghadirkan saksi ahli demi bisa diungkapkan secara gamblang mengenai fakta-fakta hukum yang akan dipaparkan nantinya.
Sementara itu, Legal Head PT Bakrie Sumatera Plantations yang turut mendampingi proses persidangan tersebut, Aditya Perkasa SH MH, menegaskan bahwa pihaknya sudah menunjukkan komitmen kemitraan terhadap masyarakat yang menjadi mitra perusahaan tersebut dengan telah selesainya dibangun kebun plasma kelapa sawit hingga enam ribu hektare.
“Nanti tim penasehat hukum kami akan memaparkan seluruh bukti dan keterangan yang ada termasuk keterangan dari saksi ahli jika diperlukan, ” tutupnya.
Pantauan wartawan, Majelis Hakim pada perkara tersebut saat memimpin jalannya sidang perkara gugatan Verzet tersebut, mengatakan sesuai prosedur dan kelaziman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata maka masing-masing pihak yakni Terlawan atas nama Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau yang merupakan penggugat dan pihak PT BPP sebagai Pelawan dan merupakan tergugat pada perkara nomor 38.PDT/2022/PN.PSB itu, diwajibkan untuk menempuh upaya mediasi terlebih dahulu.
“Kami memberikan kesempatan bagi masing-masing pihak untuk menunjuk mediator dan atau akan ditentukan oleh majelis jika disepakati oleh para pihak yang berperkara, hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum masing-masing pihak sepakat untuk melakukan mediasi dengan metoda elektronik secara daring, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2016.
Regulasi itu diterbitkan guna memudahkan masing-masing pihak untuk memberikan pendapat baik yang dilakukan oleh terlawan dan pelawan ataupun saksi ahli jika masing-masing pihak memandang perlu untuk dimintai pendapatnya secara hukum.
Para pihak pun sepakat untuk menjalani proses mediasi oleh mediator yang ditunjuk pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Sidang dilanjutkan pada Senin (27/02) dengan agenda mediasi secara daring oleh para pihak yang berperkara.
Sebelumnya, PT Bakrie Pasaman Plantations (BPP) resmi mendaftarkan gugatan perlawanan atau Verzet pada Senin (06/02), atas dikabulkannya gugatan kepemilikan lahan plasma seluas 300 hektare oleh pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat secara Verstek.
Kuasa Hukum PT BPP, DR H Amiruddin SH MH, didampingi Legal Head PT Bakrie Sumatera Plantations, Aditya Perkasa SH, di Simpang Ampek, Senin, mengungkapkan berkas perkara Verzet tersebut sudah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk dicatatkan sebagai materi persidangan lanjutan dalam perkara yang sudah bergulir sejak 2022, sebelum diputus majelis hakim pada 25 Januari 2023 lalu.
Ia mengatakan, adapun alasan kliennya mengajukan nota perlawanan tersebut adalah sebagai upaya hukum yang menjadi hak dan kewajiban perusahaan untuk melindungi amanat pemberian alas hak oleh Negara Republik Indonesia atas lahan dengan nomor SHGU No.24/Nagari Sungai Aua dan SHGU No.25/ Nagari Parit yang masih berlaku dan belum pernah dibatalkan hingga saat ini.
Sebagai badan hukum perseroan terbatas yang berdiri berdasarkan hukum yang berlaku, ulasnya, PT BPP senantiasa tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait prinsip kemitraan selama ini dengan masyarakat, PT BPP secara sah dan meyakinkan telah membangun program kemitraan membangun kebun plasma masyarakat dengan luasan tidak kurang dari 6.000 hektare,” sebutnya. (Rully Firmansyah)