Padang Panjang | Topsumbar- Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap NZ (51) tersangka pencabulan anak di bawah umur.
NZ ditangkap di Jalan Lubuk Mata Kucing Kelurahan Pasar Usang Padang Panjang pada Kamis 2 Februari 2023.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto dalam konferensi pers, Rabu (8/2/2023) yang kemudian dirilis Paur PDM Humas, Bripka Ciputra, menjelaskan NZ telah melakukan aksi cabul kepada korban JT semenjak tahun 2019.
“Saat itu korban yang berstatus anak kandung dari NZ masih berusia 15 tahun, sehingga korban melahirkan seorang anak laki laki pada bulan September 2019,” jelas Kapolres yang turut di dampingi Kabag Ops Kompol P Simamora dan Kasat Reskrim Iptu Istiklal.
Kapolres menambahkan adapun motif NZ melakukan pencabulan karena tidak bisa mengontrol hawa nafsu akibat sering menonton film porno, dan melampiaskan hasrat kepada JT.
Menurut keterangan korban bahwa ZL adalah seorang yang temperamental sehingga korban merasa takut akan di marahi apabila tidak mau menuruti kehendak NZ.
“Korban merasa takut sehingga tidak berdaya melawan setiap NZ meminta jatah kepadanya,” ujar Kapolres.
Lanjut, menurut keterangan korban JT yang saat ini berusia 18 tahun, pelaku ZL sudah lebih dari dua puluh kali menyetubuhi dirinya semenjak tahun 2019.
“Terakhir kali NZ melakukan aksi bejadnya pada tanggal 1 Februari 2023 di dalam rumahnya di jalan Lubuk Mata Kucing Padang Panjang,” imbuh Kapolres.
Kapolres juga menegaskan, kini NZ telah mendekam di balik jeruji besi Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/15/II/2023/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMBAR. tanggal 2 Februari 2023 .
“Atas perbuatan tersebut NZ di jerat pasal 81 ayat 2 dan 3, pasal 82 ayat 1 dan 2 jo 76 e UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahin 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”(
(AL)