PT BPP Daftarkan Gugatan Perlawanan (Verzet) ke PN Pasbar

Simpang Ampek |Topsumbar– PT Bakrie Pasaman Plantations (BPP) resmi mendaftarkan gugatan perlawanan atau Verzet pada Senin (06/02/2023), atas dikabulkannya gugatan kepemilikan lahan plasma seluas 300 hektare oleh pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat secara Verstek.

Kuasa Hukum PT BPP, DR H Amiruddin SH MH, didampingi Legal Head PT Bakrie Sumatera Plantations, Aditya Perkasa SH, di Simpang Ampek, Senin, mengungkapkan berkas perkara Verzet tersebut sudah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk dicatatkan sebagai materi persidangan lanjutan dalam perkara yang sudah bergulir sejak 2022, sebelum diputus majelis hakim pada 25 Januari 2023 lalu.

“Berdasarkan amar putusan yang kami terima, pihak PT BPP diberikan tenggang waktu selama 14 hari untuk mengajukan Verzet dan hari ini kami sudah memenuhinya, dengan kata lain putusan Verstek yang memenangkan pihak pengurus dari Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Karena, lanjutnya, sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata bahwa apabila ada gugatan Verzet atas suatu putusan Verstek maka atas putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih ada tahapan pada tingkat berikutnya sesuai sistem peradilan di Negara Republik Indonesia.

Ia mengatakan, adapun alasan kliennya mengajukan nota perlawanan tersebut adalah sebagai upaya hukum yang menjadi hak dan kewajiban perusahaan untuk melindungi amanat pemberian alas hak oleh Negara Republik Indonesia atas lahan dengan nomor SHGU No.24/Nagari Sungai Aua dan SHGU No.25/ Nagari Parit yang masih berlaku dan belum pernah dibatalkan hingga saat ini.

Sebagai badan hukum perseroan terbatas yang berdiri berdasarkan hukum yang berlaku, ulasnya, PT BPP senantiasa tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait prinsip kemitraan selama ini dengan masyarakat, PT BPP secara sah dan meyakinkan telah membangun program kemitraan membangun kebun plasma masyarakat dengan luasan tidak kurang dari 6.000 hektare,” sebutnya.

Disinggung tentang materi perkara Verzet yang diajukan pihaknya, Amiruddin mengatakan kliennya wajib untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya atas objek sengketa atas tanah secara legal formil dan bukti materiil agar tercapai kebenaran hakiki atas alas hak guna usaha yang dimiliki PT BPP.

Tak hanya itu, jelasnya, pihak PT BPP juga mempunyai hak untuk melindungi tanam tumbuh atas tanaman budidaya kelapa sawit milik kliennya itu beserta hasil panen berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan asset perusahaan dan tidak terbantahkan haknya adalah milik PT BPP.

“Berdasarkan hal tersebut maka klien kami wajib bertindak tegas dan terukur dalam menghadapi aktifitas yang diduga berpotensi dapat menimbulkan kerugian sert membahayakan kegiatan operasional perusahaan pada lahan yang menjadi objek sengketa,” sebutnya.

Ia menegaskan, pihak PT BPP telah melaporkan potensi yang terjadi itu ke pihak yang berwajib, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya meskipun sudah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti.

“Kami mendapat informasi bahwa pihak berwajib masih menunggu incraht-nya perkara perdata ini, namun menurut hemat kami sikap tersebut tidak lah memiliki dasar yang kuat untuk menunda proses pidana yang sejatinya harus diuji di lembaga peradilan,” tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat mengabulkan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Zulhiddin dkk.

Zulhiddin dkk adalah pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau. Gugatannya dikabulkan atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur, Pasaman Barat.

“Putusan sudah ada pada 25 Januari 2023 lalu. Gugatan klien kami sebagian dengan verstek dikabulkan majelis hakim,” kata kuasa hukum penggugat Abdul Hamid Nasution dalam keterangan pers nya, di Simpang Empat, Senin (30/1).

General Manager PT Bakrie Pasaman Plantation, M Irvan Andriyan didampingi Manager Humas & Legal, Bobby Endey, dalam keterangan persnya di Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rabu (01/02), mengatakan putusan tersebut masih merupakan awal dari proses panjang rangkaian sidang gugatan perdata yang sudah bergulir sejak beberapa waktu lalu.

“Dalam hal ini tentu PT BPP sangat menghormati keputusan majelis, namun sesuai dengan hak perusahaan sebagai tergugat maka manajemen memutuskan untuk melakukan perlawanan melalui gugatan Verzet sebagai bentuk upaya lanjutan dalam menjelaskan duduk perkara lahan objek sengketa secara legal formal, ” ungkapnya, didampingi Manager Humas & Legal, Bobby Endey.

(***)Rully Firmansyah

Pos terkait