Kota Solok | Topsumbar – Pemerintah Kota Solok melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok menyelenggarakan penyuluhan hukum untuk masyarakat kelurahan se-Kota Solok.
Dalam agenda ini, Bagian Hukum melakukan penyuluhan dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan dengan dua gelombang, untuk Kecamatan Lubuk Sikarah diselenggarakan pada tanggal 6 Februari s/d 16 Februari 2023 yang bertempat di masing-masing aula kantor kelurahan. Gelombang kedua untuk Kecamatan Tanjung Harapan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari s/d 27 Februari 2023.
Penyuluhan hukum pada Kecamatan Lubuk Sikarah ini dimulai dari Kelurahan Sinapa Piliang, Senin (6/2) yang dibuka oleh Novariza Soewandi, SH, MH selaku Perancang Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kota Solok dan Lurah Sinapa Piliang, Novriadi, A.Md selaku moderator, dihadiri Anggota DPRD Kota Solok, Wazadly, SH, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Nova Elfino.
Penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari LPMK, Bundo Kanduang, RT/RW dan pemuka masyarakat Kelurahan Sinapa Piliang.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Kota Solok, Wazadly, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dalam Penjelasan Umum Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dijelaskan adanya berbagai permasalahan terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi di Kota Solok.
Beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian antara lain terkait tertib tata ruang berupa banyaknya bangunan-bangunan liar yang tidak sesuai tata ruang, tertib sosial berupa banyaknya gelandangan dan pengemis, tertib jalan berupa banyaknya pedagang kaki lima, tertib angkutan jalan seperti seringnya terjadi balapan liar di jalan raya.
Selanjutnya tertib tempat usaha dan usaha tertentu, yakni banyaknya bermunculan tempat usaha menjual makanan berupa kafe yang tidak memiliki izin usaha, dan juga terindikasi melakukan kegiatan usaha yang mengganggu ketertiban masyarakat yakni menjadi tempat prostitusi dan penjualan minuman keras tanpa izin yang melakukan usaha lewat sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, Wazadly menambahkan, tertib jalur hijau, tertib tempat hiburan dan keramaian, perlu menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kota Solok serta diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi terkait dengan berbagai permasalahan ketenteraman dan ketertiban umum serta menjadi landasan bagi penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Tujuan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum ini adalah menciptakan ketenteraman dan kenyamanan di tengah masyarakat, menumbuhkan budaya tertib hukum pada masyarakat, menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggaran tindakan untuk menjamin Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Daerah dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum dalam penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” jelasnya.
Pada kesempatan itu juga, Drs. Nova Elfino menjelaskan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Nova mengatakan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak dengan melibatkan peran aktif orang tua, keluarga, niniak mamak, cadiak pandai, alim ulama, bundo kanduang, pemuka adat, pemuka agama, masyarakat, dan lembaga di bidang perlindungan perempuan dan anak.
“Penyuluhan hukum Peraturan Daerah ini diharapkan kepada masyarakat Kota Solok agar dapat mengenali tanda-tanda kemungkinan anak menjadi korban kekerasan,” pinta Nova Elfino.
(gra)