Launching Jarimu Awasi Pemilu, Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif 2024

Launching Jarimu Awasi Pemilu, Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif 2024

Sawahlunto | TopSumbar – Setahun lagi jelang pemilu tahun 2024, Bawaslu Kota Sawahlunto gelar sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, pada kegiatan siaga pengawasan dan sekaligus launching “Jarimu Awasi Pemilu” yang diresmikan dengan pemukulan gong oleh Ketua Bawaslu, Dwi Murini, S.Pd, M.Pd.

Acara digelar di Khas Ombilin Hotel, Selasa, 14 Februari 2023, melibatkan unsur pimpinan OPD, para guru, siswa-siswi SMK, SMA, MAN Pramuka, disabilitas, ormas, karang taruna dan jurnalis, berjumlah 70 orang peserta.

Dwi Murini menyampaikan bahwa sejak bulan Juni 2022 KPU sudah melakukan tahapan dan Bawaslu pun melakukan pengawasan, namun segenap unsur yang hadir diharapkan agar dapat menjadi mitra Bawaslu sebagai “Duta Bawaslu” pada pemilu yang akan datang.

Bacaan Lainnya

“Kita ingin pemilu yang berintegritas,” harap Dwi Murini.

Untuk Kota Sawahlunto ada 16 partai politik yang akan bertarung pada Pemilu tahun 2024. Jadwal kampanye dimulai pada November 2023. “Soal bagi bagi kalender dan lainnya boleh boleh saja, karena itu bagian dari sosialisasi, asal tidak melakukan ajakan pilih si A atau pilih si B,” Dwi Murini memaparkan.

“Untuk menentukan pilihan, ada waktu selama 5 tahun yang dapat kita evaluasi, siapa yang pantas kita pilih dan apakah orangnya amanah,” tukuk Dwi Murini. Momen ini agar dapat satu persepsi Bawaslu bersama rakyat awasi Pemilu 2024.

Fira Hericel, S.Sos selaku Divisi HPPH menyatakan bahwa “tujuan Pemilu pasti untuk menang, tapi apakah itu dilakukan dengan cara yang benar?”, sela Ricel. Semua proses harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan melalui lembaga KPU, Bawaslu, DKPP dan dibantu oleh masyarakat Duta-duta Bawaslu. Jika ada temuan pelanggaran agar segera dilaporkan melalui jaringan “Awasi Pemilu”.

Sebum dilaukukan pelaporan atas apa yang dianggap pelanggaran, agar dapat dipilah-pilah, jangan ada yang terindikasi berita hoaks. “Kalau menyangkut harga diri dan pencemaran nama baik, akan menyeret kita ke masalah pidana UU ITE Pasal 28. Agar lebih selektif dan hati-hati dalam bermedsos”, ajak Ricel.

Arlin Junaidi, S.Pt, Divisi P3S mengatakan agar para Duta Bawaslu dapat melaporkan temuan pelanggaran melalui aplikasi, dan sumber berita akan dirahasiakan. Himbauan terhadap Partai Politik, sebelum ada aturan KPU, jangan melakukan “curi start” berkampanye. UU KPU Pasal 492, setiap orang akan kena sanksi hukum bila melakukan pelanggaran.

Pada tahapan “Kawal Hak Pilih”, KPU langsung melakukan jemput bola ke rumah-rumah penduduk dan Bawaslu tetap mengawal. Demikian Arlin Junaidi di akhir acara yang diawali Laporan Panitia Pelaksana oleh Korsek, Maghfirawati Aldila, SE.

(Rollys Koto)

Pos terkait