Kejari Padang Panjang Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Papan Panjat

Padang Panjang | Topsumbar- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang, Sumatra Barat menahan 2 (dua) tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi papan panjat pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Panjang, Antoni Wijaya, SH, MH mengatakan kedua tersangka, yakni inisial SH (34) selaku wiraswasta dan konsultan dan AS (45) selaku konsultan perencana yang juga sebagai direktur CV. Fathi Selaras Konsultan.

“Pada hari ini, Kamis tanggal 16 Februari 2023 pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan tahap 2 (dua), yaitu serah terima tersangka dan barang bukti bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang,” kata Antoni dalam keterangan tertulis diterima Topsumbar.co.id.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, penahanan kedua tersangka tersebut dihadiri tim dari Kejari Padang Panjang terdiri dari Kasi Pidsus, Quarta Fitraza, SH. ST. MH , Kasi Pidum, Edmon Rizal S.H dan jaksa, Selmadera S.H .

Begitu juga turut dihadiri Putri Deyesi Riski SH MH selaku pengacara dari tersangka SH, dan Alamudin SH selaku pengacara dari tersangka AS.

“Kegiatan tahap 2 berakhir pukul 15.00 WIB berjalan aman dan kedua tersangka di tahan di Rutan kelas IIB Padang Panjang,” jelas Antoni.

Antoni juga menerangkan, terdapat satu tersangka lagi, yakni inisial S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga sebagai ASN Di Pemerintah Kota Padang Panjang.

“Tersangka inisial S pada hari ini tidak hadir dan tidak bisa di hubungi,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Topsumbar.co.id belum berhasil mendapatkan data lengkap terkait nilai kerugian keuangan negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi papan panjat pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019 tersebut.

(AL)

Pos terkait