Pariaman | Topsumbar – Dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Kota Pariaman, kita berharap dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Pariaman, Genius Umar, ketika memberikan sambutan pada Penyuluhan PTSL di Desa Cubadak Air Selatan, bertempat di MDA Desa Cubadak Air Selatan, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu (15/2).
“Saat ini, Pemerintah Kota Pariaman, telah banyak membuat jalan baru Nol Budgeter, dengan harapan agar tanah yang ada di desa-desa yang dilewati, dapat naik nilai jualnya dengan adanya jalan tersebut, sehingga nantinya akan dapat mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Genius juga mengatakan, tanah-tanah tersebut nantinya, akan dapat produktif, baik untuk mendirikan bangunan, atau sebagai agunan Bank, untuk modal usaha,
“Pemko Pariaman, berkesempatan mendapatkan Program PTSL, dari Badan Pertanahan Kota Pariaman, dimana nantinya seluruh wilayah desa dan kelurahan akan diukur tanahnya dan warga masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah yang sah,” tukasnya.
Lebih lanjut Genius menyatakan, bahwa Penyuluhan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang mereka miliki, dengan harapan Program PTSL ini nantinya dapat membantu seluruh masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah, apalagi program PTSL ini, gratis, ulasnya.
“Dengan banyaknya kasus sengketa tanah dan lahan yang terjadi akibat belum adanya sertifikat kepemilikan tanah yang sah, membuat pemerintah mencetuskan program gratis PTSL sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018, yang akan berlangsung hingga tahun 2025 mendatang,” tutupnya.
Menurut Kepala BPN Kota Pariaman, Meiven Indra, untuk Bulan Februari 2023 ini, Penyuluhan ini diadakan di Kecamatan Pariaman Utara, dimana ada 10 Desa yang akan kita berikan pentyuluhan PTSL ini, ucapnya.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat
Meiven Indra juga menjelaskan, penyuluhan ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat, dimana di Ranah Minang ini, pada umumnya tanah yang ada merupakan tanah Pusako, yaitu pusako randah maupun pusako tinggi, dan hal ini yang banyak ditanyakan oleh masyarakat
“Oleh karena itu masyarakat masih ragu dalam pembuatan sertifikat. Akan tetapi jika tanah yang akan disertifikatkan itu merupakan tanah pusako, bisa dibuat dalam bentuk sertifikat kaum, yang diatas namakan pada mamak kepala waris yang didasarkan pada ranji,” ungkapnya. .
Meiven Indra mengatakan, dengan adanya program PTSL ini, diharapkan desa yang ada di Kota Pariaman bisa menjadi desa lengkap, dimana desa lengkap merupakan desa yang seluruh bidang tanah di dalamnya sudah terdaftar, dan valid secara spasial maupun tekstual, ulasnya mengakhiri. (Zaituni).