Dewan Pers: PKS Dewan Pers dan Polri Diharapkan Mampu Melindungi Kemerdekaan Pers

Nasional | Topsumbar- Dewan Pers terus berusaha melindungi kemerdekaan pers dengan berbagai cara.

Salah satunya adalah membuat Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri.

Dewan Pers melalui kanal fb resminya, Selasa (14/2/2023) kemaren dikutip Topsumbar.co.id, Rabu (15/2/2023), kembali menerangkan seputar PKS antara Dewan Pers dan Polri.

Bacaan Lainnya

Disebutkan, PKS Dewan Pers dan Polri diharapkan mampu melindungi kemerdekaan pers sekaligus penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Berikut poin penting yang tertuang dalam PKS Dewan Pers dan Polri nomor:01/PK/DP/XI/2022 dan nomor: PKS/44/XI/2022 tentang teknis pelaksanaan perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

1. Apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pemberitaan, maka Polri akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah kasus yang dilaporkan termasuk dalam kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

2. Apabila hasil koordinasi memutuskan perkara tersebut masuk kategori karya jurnalistik/produk pers,  maka Polri menyampaikan kepada pelapor untuk menyelesaikan laporannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian kepada Dewan Pers.

3. Apabila hasil koordinasi memutuskan perkara tersebut tidak atau bukan termasuk kategori karya jurnalistik/produk pers,  maka Polri melakukan penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang undangan.

Dewan Pers menegaskan, tujuan PKS ini untuk mewujudkan kerja sama yang sinergis bagi Dewan Pers dan Polri dalam melaksanakan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS ini juga mengatur ketentuan tentang penegakkan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Kalau Dewan Pers atau Polri menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan profesi wartawan yang merupakan tindakan pidana,  maka Polri menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Sebaliknya apabila bukan merupakan tindak pidana,  maka Dewan Pers menindaklanjuti sesuai ketentuan sebagaimana di atur Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tutup kanal fb resmi Dewan Pers kemaren.

Data dihimpun Topsumbar.co.id, PKS antara Dewan Pers dan Polri tertuang pada lembaran perjanjian nomor:01/PK/DP/XI/2022 dan nomor: PKS/44/XI/2022 tentang teknis pelaksanaan pelindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Nota PKS ini ditandatangani pada Kamis (10/11/2022) tahun lalu di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

PKS tersebut ditandatangani oleh Arif Zulkifli, ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pers, dan Komjen Pol Agus Andrianto, kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri.

PKS itu juga telah disosialisasikan pada gelaran Hari Pers Nasional 2023 di Medan, bertempat di Hotel Santika Dyandra, Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/2/2023), pekan lalu.

Acara sosialisasi dihadiri Ninik Rahayu, ketua Dewan Pers, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mewakili Kapolri, Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Prof. Bagir Manan, dan Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Hadir juga para pejabat Dewan Pers.

https://www.topsumbar.co.id/2023/02/kerjasama-polri-dengan-dewan-pers-polri-mendukung-perlindungan-kemerdekaan-pers/

Di kesempatan itu, Prof. Bagir Manan, akademisi yang juga mantan ketua Dewan Pers, menyatakan, kemerdekaan pers merupakan ukuran peradaban suatu bangsa. Dimana pada semangat reformasi 1998 merebut kembali kebebasan.

“Ada 12 pendekatan etik memperkuat good governance, yakni tidak mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, tanggung jawab, terbuka, kejujuran, kepemimpinan baik, dedikasi, terpercaya, taat hukum, cara-cara baik, dan dasar kebajikan,” tutur Bagir.

“Dari semua itu, yang harus dimiliki adalah etika menjadi sesuatu yang terdepan dan merupakan standar kebaikan di ruang publik,” sambungnya.

(Alfian YN)

Pos terkait