KABUPATEN SOLOK | Topsumbar – Bupati Solok Epyardi Asda menyambut niat baik dari pihak Manajemen PT Tirta Investama Aqua Group guna membahas kelanjutan penyelesaian permasalahan yang terjadi dengan Serikat Pekerja PT Tirta Investama di Kabupaten Solok yang bertempat di Ruang Kerja Bupati Solok, Selasa (21/2/2023).
Tampak hadir, tiga orang Direksi PT Tirta Investama yakni Sekjen Organisasi, Fera, Direksi Operasi, Rizki Raksnugraha, HRD, Bernas serta pimpinan tinggi manajemen PT Tirta Investama Kabupaten Solok, Hendro.
Selanjutnya mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, Asisten II, Deni Prihatni, Staf Khusus Bupati Solok, Syaiful, Kepala DPMPTSP dan NAKER, Aliber Mulyadi, Camat Gunung Talang, Donly Wance Lubis, serta Seluruh Walinagari di Kecamatan Gunung Talang.
Pertemuan tersebut diawali dengan penyerahan permintaan dan usulan dari karyawan PT Tirta Investama kepada pihak manajemen yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Solok dan pemerintah daerah oleh para pekerja.
Bupati Solok menyampaikan keinginan para pekerja ialah solusi terbaik yang sama-sama memberikan keuntungan di kedua pihak, maka dari itu harapan mereka agar hak-hak karyawan dapat dikembalikan serta penyelesaian masalah ini dapat berlangsung dengan damai hendaknya.
Fera selaku Sekjen Organisasi turut menambahkan, apa saja yang dituliskan pada anjuran mediasi sepanjang itu telah ditentukan oleh undang-undang maka akan dijalankan dan bahkan ada beberapa point yang telah berjalan.
“Dengan itikad baik kita bersama apa yang menjadi kewajiban kami akan kami tunaikan, tetapi kalau memang bisa memberikan sesuatu yang lebih bisa menghargai karyawan tentu dalam koridor yang bisa kita lakukan maka bisa kita bicarakan,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, Epyardi Asda menyambut niat baik dari pihak manajemen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya dengan memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Ia meminta pihak manajemen menerima kembali seluruh karyawan yang diberhentikan melalui dua pilihan yaitu karyawan dianggap di PHK dan mendaftar kembali ke perusahaan atau PHK dianggap tidak pernah terjadi dan karyawan dapat bekerja kembali seperti sediakala.
Menanggapi hal itu, Rizki mewakili pihak manajemen menyampaikan bahwa karyawan akan dianggap mengundurkan diri serta hak-haknya saat pengunduran diri akan diberikan, lalu karyawan dapat mendaftar kembali dan langsung diangkat menjadi karyawan tetap dengan catatan beberapa individu yang akan diberikan syarat dan perjanjian demi menghindari permasalahan ini terulang kembali. (By)