Bawaslu Padang Panjang: Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Telah Sesuai

Padang Panjang | Topsumbar-  Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Santina, SP, mengatakan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Padang Panjang telah sesuai.

Hal tersebut disampaikan Santina saat menggelar konferensi pers (Konpers) bertajuk publikasi hasil pengawasan terhadap penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Padang Panjang, Jumat (17/2/2023).

Santina menyebut, untuk peta wilayah termutakhir jumlahnya telah sesuai untuk kedua Dapil yang ada di Kota Padang Panjang

Bacaan Lainnya

“Dapil Padang Panjang Barat, data penduduk termutakhir jumlahnya sesuai, yaitu 34.554. Kesesuaian alokasi kursi dengan jumlah penduduk jumlahnya sesuai yaitu 11 kursi,” sebutnya.

“Begitu pula Dapil Padang Panjang Timur, data penduduk termutakhir jumlahnya sesuai, yaitu 25.895. Kesesuaian alokasi kursi dengan jumlah penduduk jumlahnya sesuai yaitu 9 kursi,” sambungnya melanjutkan.

Diungkap Santina, berdasarkan hasil pengawasan diketahui bahwa penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi dilakukan melalui rapat pleno.

“Hal ini diketahui dari pengumuman di media sosial terdapat tanda tangan 5 anggota KPU Kota Padang Panjang,” ungkapnya.

Selain itu, imbuh Santina, KPU Kota Padang Panjang juga mengumumkan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi melalui media sosial yang sampai saat ini bisa dilihat di google.

“KPU kota Padang Panjang juga melakukan uji publik terhadap rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi pada tanggal 14 Desember 2022 lalu,” imbuhnya.

Dalam konpers yang digelar di aula kantor Bawaslu setempat dan dihadiri puluhan awak media itu,
Santina juga menjelaskan terkait posisi Dapil Kota Padang Panjang sumber PKPU nomor 6 Tahun 2023.

Untuk DPR-RI, Kota Padang Panjang masuk Dapil Sumbar 1 yang terdiri dari Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Solok, kabupaten Solok, Solok Selatan, Kota Sawahlunto, kabupaten Sijunjung, kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Tanah Datar.

Untuk DPRD Provinsi, Kota Padang Panjang masuk Dapil 6 yang terdiri dari kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Dharmasraya, dan Kota Sawahlunto.

Untuk DPRD Kota Padang Panjang; Dapil 1 Padang Panjang Barat dengan 11 kursi dan Dapil 2 Padang Panjang Timur 9 kuisi.

“Bersama rakyat awasi pemilu. Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu,” pungkas Santina.

Dalam Konpers ini, Santina turut didampingi koordinator sekretariat, Zulhairi, Koordinator divisi hukum, pencegahan Parmas, dan Humas, Jhoni Aulia serta Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Darusman Hendra.

(AL)

Pos terkait