Agam | Topsumbar – Pemerintah Kabupaten Agam raih nilai kepatuhan kualitas tinggi di bidang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) dengan nilai capaian hasil 84,16.
Dilansir Topsumbar.co.id dari siaran pers Diskominfo Agam, Kamis (2/2/2023) sore, penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM pada acara Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Padang (2/2/2023).
Diterangkan, penilaian tesebut dilakukan pada tanggal 24-28 Oktober 2022 pada beberapa OPD antara lain DPMTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Puskesmas Bawan dan Puskesmas Lubuk Basung.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Yefri heriani menyampaikan Kabupaten Agam meningkat sangat signifikan dalam penilaian kepatuhan Standar pelayanan publik yang di nilai oleh ombusman RI.
“Dari 62.85 tahun 2021, untuk 2022 mencapai 84,16 dengan predikat kepatuhan kualitas tinggi,” ungkapnya.
Bupati Agam dalam sambutannya menyampaikan pelayanan adalah nomor satu, salah satunya adalah aplikasi Sileton yang digunakan oleh Disdukcapil.
“Dengan hadirnya aplikasi Sileton secara digital, masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi ke Lubuk Basung untuk mengurus KTP atau data sejenisnya. Tapi sudah bisa melalui online,” ucap Bupati
Selanjutnya dalam bidang kesehatan, dilakukan asesmen dengan seluruh Kepala Puskesmas se- Kabupaten Agam untuk tingkatkan pelayanan masyarakat secara maksimal.
“Meskipun tahun ini dua Puskesmas yang masuk penilaian Ombudsman, tapi saya pastikan untuk seluruh puskesmas memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat,’ tegas Bupati.
(AL)