Padang | Topsumbar – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengunjungi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto bertempat di Ruang Sekretariat Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Kota Padang, Kamis (26/1/2023).
Turut mendampingi Wako, Asisten I Sekda Kota Solok, Nova Elfino, Kepala Dinas PUPR Kota Solok, Afrizal, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Solok, Deni Hariatis, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Solok, Deddy Agung Pratama.
Sementara itu juga turut menyambut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi dan Kepala Bidang Hukum, Febriandi.
Adapun tujuan utama kedatangan Wako Solok sebagai wujud sinergitas antara instansi vertikal dan daerah dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya di bidang pelayanan hukum.
Mengawali perbincangan, Haris Sukamto memperkenalkan diri sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang baru. Lanjutnya, Kakanwil menyampaikan harapan untuk dapat menjalin kerjasama, koordinasi dan sinergitas dengan Pemerintah Kota Solok sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi di jajaran Kementerian Hukum dan HAM dapat berjalan dengan baik.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Walikota Solok beserta rombongan yang telah menyempatkan hadir untuk mempererat silaturahmi, dan memperkuat sinergitas dengan Pemerintah Kota Solok sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi di jajaran Kementerian Hukum dan HAM dapat berjalan dengan baik,” ungkap Kakanwil.
Dalam kesempatan ini, Kakanwil Kemenkumham Sumbar juga menyampaikan beberapa gagasan dan inovasi yang dicanangkan Kanwil Kemenkumham Sumbar terutama diranah hukum dan HAM yang dapat bermanfaat untuk masyarakat Sumatera Barat.
Kakanwil juga menyampaikan bahwa memberikan pelayanan publik merupakan kewajiban bagi pemerintah, kebutuhan pelayanan yang baik akan selalu menjadi tuntutan masyarakat dikarenakan aktivitas masyarakat yang semakin kompleks, seiring meningkatnya taraf hidup masyarakat.
Menanggapi itu, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar juga membahas kerja sama dan kolaborasi terkait dengan Harmonisasi Ranperda. Diharapkan dengan adanya Fasilitasi Harmonisasi Ranperda sesuai dengan undang undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, harmonis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses pengharmonisasian menjadi sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat mengawal Rancangan Peraturan daerah yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan Rancangan Peraturan Daerah yang efektif, efisien dan aspiratif,” harap Zul Elfian Umar. (gra)