Segera Lakukan Pemuktahiran Data NIK menjadi NPWP

Kota Solok | Topsumbar – Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar menerima kunjungan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Solok, Yesti Milza bersama tim konsultasi pajak dalam rangka melakukan silaturahmi sekaligus pemuktahiran data NIK menjadi NPWP bertempat di Ruang Kerja Walikota Solok, Kamis (19/1/2023).

Turut mendampingi, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Marwis, Kepala BKD Kota Solok, Novirna Hendayani, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp), Deddy Agung Pratama.

Wako H. Zul Elfian Umar mengungkapkan dihadapan Kepala KPP Solok bahwa Kota Solok memiliki potensi sektor pajak, jika dikelola dengan maksimal dapat meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, Walikota juga mengharapkan koordinasi Kantor Pajak Pratama (KPP) Solok dalam rangka pengelolaan potensi sektor pajak tersebut.

Bacaan Lainnya

Zul Elfian Umar mengajak masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kepatuhan atas pajak ini, terutama para pengusaha kena pajak di Kota Solok, termasuk wajib pajak UMKM, agar melaksanakan kewajiban tersebut.

Pihaknya juga menghimbau ASN agar segera melaporkan SPT tahunan agar nantinya tidak terburu-buru pada batas waktu laporan 31 maret mendatang.
Dalam melakukan pembayaran pajak saat ini tidak sulit, tidak harus datang ke kantor pajak tetapi telah dapat dilakukan secara online. “Banyak manfaat dari pajak yang dibayarkan kepada pemerintah, seperti pemulihan ekonomi atau dikembalikan kepada kita dalam bentuk pembangunan, ” jelas Wako.

Kepala KPP Solok, Yesti Milza juga menyampaikan ucapan terima kasih banyak kepada Wali Kota Solok telah menyambut kami dengan baik, dan juga bersedia pemuktahiran data NIK menjadi NPWP, pemuktahiran NIK ini sudah dilakukan sejak awal Juli 2022 kemarin.
Yesti juga mengajak ASN dilingkup Pemerintah Kota Solok agar segera melakukan pemuktahiran data sekaligus juga melaporkan SPT tahunan. (gra)

Pos terkait