Polres Padang Panjang Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran 1 Kg Ganja Kering

Padang Panjang | Topsumbar – Polres Padang Panjang melalui jajaran satuan reserse narkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran 1 (satu) kilogram (kg) ganja kering di wilayah hukum Polres Padang Panjang pada Selasa 10 Januari 2023.

Menurut Paur PIDM Humas Polres Padang Panjang Bripka Ciputra, selain menyita ganja kering seberat 1 kilogram yang terdiri dari 17 paket, Tim Karanggo di bawah pimpinan Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama dan Kaur Bin Ops Ipda Ricky Naldo juga berhasil menangkap satu orang diduga pelaku inisial IF sebagai pemilik barang haram tersebut.

“IF pria pengangguran berusia 33 tahun ini ditangkap ketika berada di kediamannya di kelurahan Guguk Malintang pada Selasa 10 januari sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Bripka Ciputra dalam pesan tertulis diterima Topsumbar.co.id, Kamis (12/1/2023).

Bacaan Lainnya

“IF ketika di tangkap tidak melakukan perlawanan dan mengakui kepada polisi bahwa Dia memang menyimpan narikotika jenis ganja kering di rumahnya,” sambung Ciputra melanjutkan.

Diterangkan Ciputra, saat polisi melakukan penggeledahan di kamar IF, polisi menemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 12 paket sedang narkotika Gol I jenis ganja kering yang mana 3 paket dibungkus dengan plastik bening dan 9 paket dibungkus dengan plastik warna hitam.

Kemudian 2 (dua) buah kaleng merk Surya Gudang Garam yang berisikan biji narkotika Gol I jenis Ganja Kering, 1 (satu) buah kaleng merk Surya Gudang Garam yang berisikan Narkotika Gol I jenis Ganja Kering, 1(satu) buah kotak karton yang berisikan 2 (dua) buah paket besar Narkotika Gol I jenis Ganja Kering serta satu buah timbangan warna biru.

“Menurut keterangan terduga pelaku IF ini sudah menggunakan narkoba jenis ganja kering sejak tahun 2015. Lalu terduga pelaku hendak mendapatkan uang dengan mudah dengan mencoba untuk menjual narkotika jenis ganja kering. Tapi aksinya di kandaskan oleh Tim Karanggo Polres Padang Panjang,”terang Ciputra.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto membenarkan penangkapan terhadap IF yang berhasil di tangkap oleh Tim Karanggo satres narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Atas informasi masyarakat itu, saya memerintahkan Kasatres Narkoba dan jajaran untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Kini terduga pelaku dan barang bukti sudah di amankan di mapolres Padang Panjang untuk proses selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar, Tanggal 10 Januari 2023,” tutur Kapolres.

(AL)

Pos terkait