Kota Solok | Topsumbar – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Solok bersama warga, mengamankan satu ekor ular piton yang panjangnya diperkirakan mencapai 5,5 meter , Kamis (26/1/2022).
Sebelumnya tim mendapatkan laporan dari warga Ulu Aia Banda Panduang Kelurahan Tanah Garam yaitu Fathur Amadavi Illahi tentang adanya hewan reptil di area perkebunan warga yang sudah memangsa satu ekor babi hutan.
Setelah menerima informasi tersebut, Baswandi, SH selaku Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan beserta tim dengan sigap meluncur ke lokasi guna mengamankan serta melakukan evakuasi.
Ular piton (Sanca atau Piton adalah sebutan umum untuk semua jenis ular pembelit yang diklasifikasikan sebagai familia Pythonidae) yang berukuran besar tersebut sangat berbahaya, apabila berada di permukiman atau di area perkebunan warga. Bahkan, sewaktu-waktu bisa memangsa hewan ternak warga.
Pada kesempatan tersebut juga, kepada warga, Baswandi berpesan apabila ke kebun agar lebih berhati-hati lagi, terutama terhadap bahaya hewan reptil dan hewan buas lainnya.“Hewan reptil jenis piton ini sangat berbahaya bahkan dapat memangsa hewan ternak juga manusia, apabila ke kebun agar lebih berhati-hati lagi supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” harap Baswandi.
Ular piton yang berhasil ditangkap oleh warga ini telah dirawat selama 25 hari di pemukiman warga sebelum dilakukan evakuasi oleh petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Solok. Ular ini diperkirakan memiliki panjang sekitar 5,5 meter dengan bobot mencapai 300 kilogram.
“Rencananya ular tersebut akan dilepasliarkan lagi, namun kita berharap kepada pihak BKSDA jangan sampai ular tersebut kembali mengancam kenyamanan warga,” pungkasnya. (gra)