Kota Solok | Topsumbar – Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada 2023. Sebagai gantinya, tenaga honorer akan digantikan oleh outsourching sesuai kebutuhan. Selain itu, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat didorong untuk diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Kebijakan ini tentunya akan menimbulkan kepanikan dan keresahan dan tentunya berdampak secara sosial dan ekonomi di daerah setempat. Potensi pengangguran dan kemiskinan sangat berpeluang terjadi.
Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kota Solok melakukan pemindahan pegawai kontrak dan tenaga honorer ke instansi yang sesuai dengan basic pendidikan masing-masing.
BPKSDM Kota Solok gelar sosialisasi pemindahan tenaga honor dan pegawai kontrak sesuai pendidikannya dan kegiatan ini dibuka oleh Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra, Selasa (3/1/2023), di SMPN 5 Kota Solok.
“Saat ini jumlah tenaga honor dan pegawai kontrak cukup banyak, jika keberadaan mereka benar-benar dihapus oleh pemerintah pusat, akan menimbulkan masalah baru bagi Pemko Solok,” terang Wawako.
Pasalnya, kata Dhani, yang diangkat menjadi ASN dan PPPK oleh pemerintah pusat hanya untuk kategori tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Saat ini yang berpeluang besar diangkat menjadi ASN dan PPPK hanya untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Karena itu, setiap tenaga honor dan kontrak dengan latar belakang ijazah pendidik dan kesehatan akan dikembalikan pada dinas pendidikan dan dinas kesehatan,” tambah Ramadhani.
Tapi, sebut Dhani, Pemerintah Daerah Kota Solok tidak akan tinggal diam dengan kebijakan pemerintah pusat terkait dihapuskannya tenaga honor dan kontrak disetiap instansi pemerintah.
“Kami akan terus memperjuangkan keberadaan tenaga honor dan kontrak ini, agar status mereka diakui dan diangkat menjadi ASN dan PPPK. Kami berharap akan ada perubahan regulasi di pemerintah pusat kedepannya,” harap Dhani. (gra)