Kota Solok | Topsumbar – Seiring laju pertumbuhan penduduk disertai bergesernya pola hidup masyarakat saat ini, menjadikan kebutuhan akan pelayanan kesehatan di rumah sakit semakin meningkat.
Selain itu, pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga semakin meningkatkan kebutuhan akan layanan rumah sakit yang berkualitas seiring dengan semakin membaiknya derajat kesehatan masyarakat.
Untuk mengimbangi kenaikan pasien rawat inap maupun rawat jalan yang terus bertambah serta meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan murah, maka Pemerintahan Daerah Kota Solok telah mewujudkan pembangungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berada di Banda Panduang Kelurahan Tanah Garam.
Bersamaan dengan pembangunan GOR Marahadin di Kawasan Laing yang saat ini sedang dikebut, pembangunan RSUD Kota Solok juga menjadi salah satu program pembangunan strategis yang menjadi prioritas Pemko Solok. Sejumlah bangunan sudah rampung, namun belum lengkap untuk dioperasikan sebagai rumah sakit rujukan.
Sebelum beroperasi penuh, seluruh fasilitas gedung menjadi prioritas secara bertahap akan dilengkapi dengan alat kesehatan. Terbaru, pembangunan gedung rawat inap dengan kapasitas 150 tempat tidur telah dimulai pengerjaannya pada awal Januari 2023 ini.
Meskipun belum rampung seratus persen, bangunan rumah sakit sudah dimanfaatkan untuk pusat penanganan wabah Covid-19 di Kota Solok dan sebagian lainnya saat ini telah difungsikan sebagai klinik tumbuh kembang anak.
Rencananya RSUD Kota Solok akan mengoperasikan layanan instalasi gawat darurat, penyakit dalam, penyakit anak, bedah umum, penyakit kandungan hingga radiologi.
“Pelayanan kesehatan masyarakat akan lebih mudah. Masyarakat peserta BPJS dan penerima program JKN-KIS dapat bisa dilayani di RSUD Kota Solok. Rumah sakit tipe C harus berdiri di setiap kota dan kabupaten yang akan menampung pelayanan rujukan dari fasilitas kesehatan pertama,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Heppy Dharmawan di ruang kerjanya di kompleks Balai Kota Solok, Rabu (10/1).
Jika hanya mengandalkan rumah sakit tipe B, lanjutnya, tentunya banyak masyarakat yang tidak bisa terlayani karena berdasarkan aturan soal rujukan berjenjang dari BPJS Kesehatan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas, klinik dan dokter keluarga rujukannya diharuskan ke rumah sakit tipe C.
Pelayanan kesehatan yang ada di Kota Solok saat ini telah dilaksanakan dengan beragam, baik oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta. Namun masyarakat tentu saja mengharapkan pelayanan yang lebih baik, bermutu, profesional dan terjangkau Heppy menambahkan, sebagai rumah sakit rujukan tipe C, RSUD Kota Solok tentunya harus menyediakan pelayanan yang optimal dan biaya yang terjangkau. Hal ini merupakan tantangan bagi Pemerintah Kota Solok dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan mutu dan kemudahan akses pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada masyarakat.
“Keberadaan RSUD Kota Solok yang mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama akan menampung peserta JKN sebanyak mungkin untuk mengurai antrean panjang pada rumah sakit rujukan tipe B sehingga pasien tidak menumpuk pada satu RS rujukan,” jelasnya.
Selain itu, kehadiran RSUD Kota Solok diharapkan akan menyerap banyak tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidang Kesehatan serta diprediksi akan menggerakkan perekonomian masyarakat di Kota Solok.
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Solok Tahun 2005-2025 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok Tahun 2017-2021, dimana berdirinya Rumah Sakit Daerah Kota Solok merupakan Program Prioritas yang harus diwujudkan.
Mengenal tipe Rumah Sakit Umum, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340 Tahun 2010 disebutkan klasifikasi rumah sakit umum dibagi menjadi berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanannya, yaitu Rumah Sakit Umum Kelas A, Rumah Sakit Umum Kelas B, Rumah Sakit Umum Kelas C, Rumah Sakit Umum Kelas D.
Rumah sakit umum Kelas C lebih membatasi pelayanan mediknya, yang mana paling sedikit menyediakan 4 medik spesialis dasar dan 4 spesialis penunjang medik. Masyarakat bisa menikmati pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, spesialis penunjang medik. Kemudian medik spesialis gigi mulut, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik. (gra)