Pesisir Selatan | Topsumbar – Polres Pesisir Selatan AKBP.Novianto Taryono,SH.S.IK,M.H bersama Kapolsek Koto XI Tarusan dan Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan sampaikan kronologis Pelaku pembacokan paman di kecamatan Koto XI Tarusan.
Sebelumnya Tidak lama berselang waktu dalam 26 Jam Pelaku pembacokan di Kabupaten Pesisir Selatan akhir tak berkutik ditangkap polisi yang beberapa waktu melarikan diri.
Adalah, YP (23), dibekuk tim gabungan Polsek Koto XI Tarusan bersama Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Pessel, Rabu 26 Januari 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di rumah temannya, Desa Baru, Nagari Kampung Baru Korong Nan Ampek, Kecamatan Koto XI Tarusan.
YP ditangkap tanpa ada perlawanan, ungkap Kapolres di dampingi Kasat Reskrim Polres Pessel dan Polsek Koto XI Tarusan yang disampaikan saat Pres Rilis.
Ia menjelaskan, penangkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat.
Ia mengatakan, selain berhasil mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan satu senjata tajam berupa golok yang diduga mengakibatkannya hilangnya nyawa korban.
“YP menunjukkan barang bukti berupa sebilah parang di bawah kursi atau pale-pale tempat duduk, yang mana parang tersebut disimpan pelaku sebelum tim datang ke rumah panggilan Andi,” terangnya.
Peristiwa pembacokan terjadi di Pessel, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, di Kampung Pasar Ambacang Nagari Barung-Barung Belantai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Selasa, 24 Januari 2023 malam pukul 21.30 WIB.
Korban diduga dibacok keponakan sendiri, usai terjadi cekcok dengan ibu terduga.
Korban diketahui berinisial M (58), meninggal dunia di tempat usai mendapat bacokan.
Dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia, ujar Kapolres.
Tersangka berinisial YP (23), diduga terpancing emosi usai menyaksikan cekcok mulut korban dengan ibunya.
Saat menyaksikan mulut tersebut, terduga mengambil golok dari dapur dan menyerang korban, hingga melukai leher korban.
Akibat bacokan tersebut leher korban nyaris putus, kepala luka robek dan telinga kanan luka robek dan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara
Pasalnya di sangka terhadap tersangka Pasal 338 jo 354 (2) KUH.Pidana (Re)