Pesisir Selatan | Topsumbar – Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Pesisir Selatan Periode 2016 – 2021 Hendrajoni dalam sidang dugaan kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau, daerah setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan, Pesisir Selatan (Pessel) Raymund Hasdianto Sihotang mengatakan permintaan pemanggilan itu berdasarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri 1 A Padang dan majelis hakim memerintahkan secara langsung pada persidangan Rabu, 4 Januari 2023.
“Ya, benar,” ungkapnya melalui Kasi Intel Dodi Susistro, kepada wartawan Senin (9/1/2023).
Dalam beberapa kali persidangan sejumlah saksi menyatakan ada aliran dana sekitar Rp240 juta diberikan terdakwa Gusdan Yuhelmi pada Hendrajoni yang menurut keterangan saksi adalah uang pembinaan dengan rincian Rp10 juta perbulan selama 24 bulan.
Dodi melanjutkan hingga kini pihaknya memang belum melakukan atau menyurati Purnawirawan Polisi itu karena belum ada ketetapan atau perintah tertulis dari majelis hakim atau pengadilan.
Sebab mengacu pada pasal 14 KUHAP Poin J yang menerangkan wewenang penuntut umum adalah melaksanakan penetapan hakim. Artinya harus ada perintah tertulis secara jelas sehingga penuntut tidak terkesan subjektif atau berpihak.
“Apalagi sekarang mendekati tahun politik sehingga tidak menimbulkan interpretasi berbeda jika dilakukan secara gegabah,” tegasnya.
Namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri 1 A Padang terkait perintah majelis hakim, meski saksi dalam keteranganya belum bisa membuktikan soal penyerahan uang pembinaan itu.
Sidang kembali dilanjutkan pada Rabu 11 Januari 2023 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Sidang tersebut merupakan sebuah sidang ke lima sejak pertama akhir tahun lalu.
Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, menetapkan dua orang tersangka, dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau di daerah itu.
Kasus tersebut menyeret Mantan Direktur PDAM, berinisial “GY” dan “R” sebagai Kabag Teknis yang merupakan karyawan tetap di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
“Ya, mulai hari ini kami menetapkan dua orang tersangka dan telah menahannya di Rutan Kelas IIB Painan,” kata Kajari Pessel, Raymund Hasdianto Sihotang melalui Kasi Pidsus, Muhasnan, didampingi Kasi Intel, Dodi Susistro dan Kasi Datun, Teddy Arhan saat jumpa pers di Kejari setempat, Kamis (29/9).
Muhasnan mengatakan bahwa ini merupakan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PDAM Tirta Langkisau, tahun anggaran 2019 dan 2020 yang dilakukan oleh ke dua tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukanya, kata dia, ke dua tersangka tersebut ditemukan melawan hukum dengan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 835 juta.
“Atas hal ini, ke dua tersangka kita sangkakan dengan pasal 2 juncto pasal 18 UU RI tahun 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Kemudian juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Subsider pasal 3 juncto pasal 18 No 31 tahun 1999 dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata dia.
Ia menyebutkan, sumber dari anggaran kerugian negara berasal dari pendapatan hasil PDAM Tirta Langkisau melalui dari rekening air pelanggan, pemansangan baru, pembayaran denda, kemudian pernyataan modal dari Pemerintah daerah dan Pusat untuk PDAM itu sendiri.
Kemudian, sambung Muhasnan, anggaran tersebut digunakan untuk pengelolaan tunjangan karyawan, gaji, perbaikan kantor, pengadaan ATK dan perbaikan pipa dan optimalisasi pipa.
“Dari semua kegiatan yang dilakukan mereka, setelah dilakukan penyelidikan ada yang fiktif,”tutupnya.
(Re)