Mentawai | Topsumbar – Heboh pulau Pananggalat dijual di situs jual beli Property Asing, ditanggapi tegas oleh pemerintah kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pemerintah kabupaten Kepulauan Mentawai melalui
Pejabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan menegaskan tidak ada satupun pulau yang dijual dan terjual di Kepulauan Mentawai.
“Tidak ada satupun pulau yang ada di Mentawai yang terjual,” tegasnya.
Penegasan tersebut disampaikan Martinus Dahlan saat menggelar konferensi pers di aula kantor bupati Kepulauan Mentawai, Selasa (17/1/2023)
Konferensi pers digelar menanggapi beredarnya isu dan informasi penjualan Pulau Pananggalat yang tersebar di situs jual beli Property Asing.
Diketahui pulau Pananggalat merupakan salah satu spot terkenal bagi para peselancar atau surfing yang datang ke Mentawai.
Pulau Pananggalat terletak di kawasan Pasakiat Taileleu Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Martinus Dahlan yang turut didampingi Sekda, Kepala Dinas Pariwisata, dan Kepala Dinas Kominfo Kepulauan Mentawai, dalam konferensi pers mengatakan hukum di Indonesia dengan tegas mengatur bahwasanya pihak warga asing tidak dapat menguasai pulau-pulau yang ada di Indonesia.
“Apalagi untuk membeli tanah termasuk membeli pulau yang ada di Indonesia,” katanya.
Terkait yang di tawarkan di situs jual beli Property Asing tersebut, terang Martinus Dahlan ternyata yang ditawarkan hanyalah Hak Guna Bangunan atau HGBnya saja.
Adapun Nomor HGB tersebut adalah 00001/Tahun 2016 dengan luas 17.400 (tujuh belas ribu empat ratus) meter bujur sangkar dengan nomor NB 03.15.05.01.00623.
“HGB tersebut berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun dan bisa diperpanjang selama 20 (dua puluh) tahun menurut undang-undang,” terangnya.
Penelusuran Topsumbar.co.id, berapa hari lalu, warganet dihebohkan dengan ditawarkannya Pulau Pananggalat di situs surfing
Swellnet dengan harga USD 135.000 atau sekitar Rp 2,1 miliar.
Belakangan, situs itu menghapus postingan harga Pulau Pananggalat.
(Ha/AL)